Desakan Kajian Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jawa Barat: Efektivitas Belajar Mengajar Jadi Sorotan
Jakarta – Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi di Jawa Barat menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR, Lalu Hadrian Irfani, secara resmi mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Desakan ini disampaikan Lalu Irfani di Kompleks Parlemen pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan fokus utama pada efektivitas dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan mendisiplinkan siswa. Namun, pengalaman di NTT menunjukkan bahwa banyak pelajar merasakan kantuk berat akibat jam masuk yang terlalu pagi, yakni pukul 05.00. Kondisi ini, menurut Lalu, menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak efektif dan jauh dari tujuan pendidikan yang sesungguhnya. “Yang utama adalah efektivitas dan kenyamanan dalam proses belajar mengajarnya. Jadi, kepada Pak Gubernur, mohon ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam,” tegas Lalu.
Politikus Partai Keadilan Bangsa ini lebih lanjut mendorong Dedi Mulyadi untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijakan jam masuk sekolah ini dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat. Koordinasi ini, menurut Lalu, krusial agar tujuan penyelenggaraan pendidikan yang optimal dapat tercapai secara menyeluruh.
Sebelumnya, kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi di Jawa Barat ini resmi diteken dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Selain mengatur jam masuk, surat edaran tersebut juga mencakup ketentuan jam malam bagi pelajar serta penetapan waktu proses pembelajaran dari Senin hingga Jumat. Gubernur Dedi Mulyadi, dalam siaran pers pada Jumat, 30 Mei 2025, menyatakan bahwa kebijakan serupa pernah berhasil diterapkan di Kabupaten Purwakarta. “Tidak apa-apa, tapi belajarnya sampai Jumat,” ujar Dedi, mengacu pada pengalaman positif di Purwakarta.
Menanggapi berbagai kebijakan daerah terkait jam belajar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Selasa, 3 Juni 2025, meminta seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi peraturan kementerian dalam penyelenggaraan pendidikan. Mu’ti menjelaskan bahwa Kementeriannya telah mengatur secara rinci ihwal pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk durasi belajar siswa dalam sehari dan jumlah hari sekolah dalam satu pekan.
Secara spesifik, Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau total 40 jam selama lima hari dalam satu pekan. Durasi belajar harian ini sudah termasuk jam istirahat selama 2,5 jam dari lima hari dalam satu pekan. Namun, regulasi tersebut tidak merinci secara spesifik kapan waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bisa dimulai. “Jadi, sebaiknya semua pihak bisa memahami apapun kebijakannya dan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” pungkas Mu’ti, menekankan pentingnya keselarasan dengan regulasi pusat.
Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini