Sekolah Jam 6 Pagi Diprotes, DPR Suruh Dedi Mulyadi Evaluasi!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desakan Kajian Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jawa Barat: Efektivitas Belajar Mengajar Jadi Sorotan

Jakarta – Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi di Jawa Barat menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR, Lalu Hadrian Irfani, secara resmi mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Desakan ini disampaikan Lalu Irfani di Kompleks Parlemen pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan fokus utama pada efektivitas dan kenyamanan proses belajar mengajar.

Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan mendisiplinkan siswa. Namun, pengalaman di NTT menunjukkan bahwa banyak pelajar merasakan kantuk berat akibat jam masuk yang terlalu pagi, yakni pukul 05.00. Kondisi ini, menurut Lalu, menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak efektif dan jauh dari tujuan pendidikan yang sesungguhnya. “Yang utama adalah efektivitas dan kenyamanan dalam proses belajar mengajarnya. Jadi, kepada Pak Gubernur, mohon ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam,” tegas Lalu.

Baca Juga :  Hadapi Perang Dagang Trump: Strategi Bapanas Tingkatkan Produksi Lokal

Politikus Partai Keadilan Bangsa ini lebih lanjut mendorong Dedi Mulyadi untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijakan jam masuk sekolah ini dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat. Koordinasi ini, menurut Lalu, krusial agar tujuan penyelenggaraan pendidikan yang optimal dapat tercapai secara menyeluruh.

Sebelumnya, kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi di Jawa Barat ini resmi diteken dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Selain mengatur jam masuk, surat edaran tersebut juga mencakup ketentuan jam malam bagi pelajar serta penetapan waktu proses pembelajaran dari Senin hingga Jumat. Gubernur Dedi Mulyadi, dalam siaran pers pada Jumat, 30 Mei 2025, menyatakan bahwa kebijakan serupa pernah berhasil diterapkan di Kabupaten Purwakarta. “Tidak apa-apa, tapi belajarnya sampai Jumat,” ujar Dedi, mengacu pada pengalaman positif di Purwakarta.

Menanggapi berbagai kebijakan daerah terkait jam belajar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Selasa, 3 Juni 2025, meminta seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi peraturan kementerian dalam penyelenggaraan pendidikan. Mu’ti menjelaskan bahwa Kementeriannya telah mengatur secara rinci ihwal pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk durasi belajar siswa dalam sehari dan jumlah hari sekolah dalam satu pekan.

Baca Juga :  Menilik Asal Usul Tagar Indonesia Gelap yang Trending di X

Secara spesifik, Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau total 40 jam selama lima hari dalam satu pekan. Durasi belajar harian ini sudah termasuk jam istirahat selama 2,5 jam dari lima hari dalam satu pekan. Namun, regulasi tersebut tidak merinci secara spesifik kapan waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bisa dimulai. “Jadi, sebaiknya semua pihak bisa memahami apapun kebijakannya dan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” pungkas Mu’ti, menekankan pentingnya keselarasan dengan regulasi pusat.

Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 01:22 WIB

Uncategorized

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:48 WIB