SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Sekolah Gratis, Pemerintah Cari Cara Alokasikan Anggaran

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMP, kini menjadi fokus perhatian pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas implikasi putusan tersebut.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Wamendikdasmen, rencananya minggu depan akan dibahas secara mendalam,” ungkap Bima kepada wartawan pada Jumat (30/5). Pembahasan ini krusial mengingat konsekuensi anggaran yang signifikan dari penerapan sekolah gratis di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Khofifah hingga Ahmad Luthfi Latihan Baris-berbaris Jelang Dilantik

Bima Arya menekankan bahwa keputusan MK ini akan membutuhkan alokasi dana yang besar. Mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja dinilai tidak akan mencukupi. “Pasti akan menyedot anggaran besar, APBD akan kesulitan. Yang jelas, belum memungkinkan kalau tahun ini. Harus dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Oleh karena itu, fokus utama dalam pembahasan dengan Kemendikbudristek adalah mengidentifikasi dan menyisir pos-pos anggaran yang berpotensi dialokasikan untuk mendukung implementasi putusan MK. “Pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar akan segera dilakukan untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” tegas Bima.

Baca Juga :  Menteri Pertanian Dampingi Prabowo Perkuat Kerja Sama RI-Yordania

Putusan MK ini sendiri menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis secara bertahap, mencakup baik sekolah negeri maupun swasta. Meski demikian, MK juga memberikan pengecualian, memperbolehkan sekolah swasta tertentu untuk tetap memungut biaya pendidikan, asalkan disertai dengan pemberian keringanan atau kemudahan bagi siswa. Implikasi dan implementasi dari putusan ini yang kini menjadi perhatian utama pemerintah.

Berita Terkait

Gunung Kuda Bebas Tambang, Gebrakan Dedi Mulyadi Patut Diacungi Jempol!
Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap
Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!
Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?
Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!
Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!
Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!
Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:42 WIB

Gunung Kuda Bebas Tambang, Gebrakan Dedi Mulyadi Patut Diacungi Jempol!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:03 WIB

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:58 WIB

Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:26 WIB

Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:10 WIB

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!

Berita Terbaru

sports

Inter Milan Gagal Total, Mimpi Quadruple Hancur Lebur!

Minggu, 1 Jun 2025 - 04:17 WIB

Uncategorized

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Minggu, 1 Jun 2025 - 03:52 WIB