MK Putuskan Sekolah Gratis, Pemerintah Cari Cara Alokasikan Anggaran
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMP, kini menjadi fokus perhatian pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas implikasi putusan tersebut.
“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Wamendikdasmen, rencananya minggu depan akan dibahas secara mendalam,” ungkap Bima kepada wartawan pada Jumat (30/5). Pembahasan ini krusial mengingat konsekuensi anggaran yang signifikan dari penerapan sekolah gratis di seluruh Indonesia.
Bima Arya menekankan bahwa keputusan MK ini akan membutuhkan alokasi dana yang besar. Mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja dinilai tidak akan mencukupi. “Pasti akan menyedot anggaran besar, APBD akan kesulitan. Yang jelas, belum memungkinkan kalau tahun ini. Harus dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian terkait,” jelasnya.
Oleh karena itu, fokus utama dalam pembahasan dengan Kemendikbudristek adalah mengidentifikasi dan menyisir pos-pos anggaran yang berpotensi dialokasikan untuk mendukung implementasi putusan MK. “Pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar akan segera dilakukan untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” tegas Bima.
Putusan MK ini sendiri menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis secara bertahap, mencakup baik sekolah negeri maupun swasta. Meski demikian, MK juga memberikan pengecualian, memperbolehkan sekolah swasta tertentu untuk tetap memungut biaya pendidikan, asalkan disertai dengan pemberian keringanan atau kemudahan bagi siswa. Implikasi dan implementasi dari putusan ini yang kini menjadi perhatian utama pemerintah.