Satpol PP Depok Segel Perumahan: Pengembang Mengaku Terima Tiga Surat Peringatan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, RAGAMUTAMA.COM – Kompleks hunian Al Fatih di wilayah Pasir Putih, Kota Depok, saat ini disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima tiga surat peringatan (SP) berturut-turut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Penerbitan surat peringatan tersebut berkaitan erat dengan adanya indikasi bahwa pihak pengembang belum sepenuhnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang diperlukan.

“Betul (ada tiga SP), tentu saja Pemkot memiliki aturan terkait hal ini (penerbitan SP). Memang sudah ada SP 1 sampai 3 terkait perizinan,” ungkap Prayanwar Wirama, bagian Tim Legal Perumahan Al Fatih, kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

“Namun, bukan berarti manajemen Perumahan Al Fatih tidak berupaya untuk mendapatkan izin yang sah,” lanjut Prayanwar.

Menurut penuturannya, permohonan izin pemanfaatan ruang (IPR) telah diajukan pada bulan September 2024. Namun, sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh Pemkot Depok.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Gunakan Dana Zakat Tebus Ijazah 117 Warga Miskin

Alasan penolakan tersebut adalah status lahan yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai kawasan situ dengan total luas mencapai delapan hektar.

Wirama menjelaskan bahwa ide awal pembangunan situ ini muncul sejak tahun 1938, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.

Akan tetapi, hingga pembangunan Perumahan Al Fatih dimulai pada tahun 2023, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Jadi ketika kami mengajukan IPR, mereka melihat data dan menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeluarkan izin karena tanah tersebut merupakan area situ. Dari 8 hektar yang ditetapkan sebagai situ, sekitar 2 hektar di antaranya (tempat Perumahan Al Fatih berada) masih berstatus tanah situ,” papar Wirama.

Setelah pengajuan izin ditolak, pihak pengembang perumahan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pembangunan. Hingga saat ini, sekitar 60 unit rumah telah ditempati selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga :  Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan, Lalin Puncak Kembali Normal

Sementara itu, 40 unit rumah lainnya sudah rampung dibangun dan hanya menunggu proses serah terima kepada para calon penghuni.

“Karena kami tidak bisa terus menunggu, lahan seluas ini tentu harus memiliki nilai ekonomis. Jika kami terus mengikuti aturan yang ada, kami juga akan mengalami kerugian,” jelas Wirama lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa pihak pengembang perumahan telah memegang sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.

Saat ini, pihak Perumahan Al Fatih telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasil dari uji materi tersebut akan digunakan untuk mengajukan banding kepada Pemkot Depok.

Berita Terkait

Jasa Marga Buka Suara Soal TIP KM 21 Jagorawi Disita Kejagung
Terungkap: Ormas Raup Rezeki Nomplok Rp 90 Juta dari Wisma Atlet!
Lokomotif KA Malioboro Ekspres Rusak Parah Akibat Tabrak Tujuh Motor di Madiun, Diganti!
Ribuan Sandal Bekas Hotel Sampah di Permukiman Banyuwangi: Masalah Lingkungan yang Mencemaskan
Pemerintah Perlu Dukungan Penuh Bandara Dhoho Kediri: Ini Alasannya
KAI Optimis Layani 18,7 Juta Penumpang Kereta Subsidi Tahun 2025
Menteri Zulhas Beberkan Alasan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemenpar Ungkap Penyebab Status Geopark Danau Toba Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:13 WIB

Jasa Marga Buka Suara Soal TIP KM 21 Jagorawi Disita Kejagung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:20 WIB

Terungkap: Ormas Raup Rezeki Nomplok Rp 90 Juta dari Wisma Atlet!

Senin, 19 Mei 2025 - 19:44 WIB

Lokomotif KA Malioboro Ekspres Rusak Parah Akibat Tabrak Tujuh Motor di Madiun, Diganti!

Senin, 19 Mei 2025 - 07:36 WIB

Ribuan Sandal Bekas Hotel Sampah di Permukiman Banyuwangi: Masalah Lingkungan yang Mencemaskan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:55 WIB

Pemerintah Perlu Dukungan Penuh Bandara Dhoho Kediri: Ini Alasannya

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Bumi Bengkulu Magnitudo 6,3 Guncang Dini Hari, Warga Panik

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:56 WIB

shopping

Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:52 WIB