Satgas PHK Diluncurkan! Apa Dampaknya Bagi Pekerja?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang digagas pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi dan siap diluncurkan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa tim ini diperkirakan akan rampung dan diresmikan bulan depan.

“Insyaallah bulan depan selesai,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa peluncuran Satgas PHK akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Ia juga memastikan struktur tim sudah tersusun rapi, meski nama-nama anggota masih dirahasiakan untuk saat ini.

Komitmen pembentukan Satgas PHK ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Kamis, 1 Mei 2025. Inisiatif ini muncul sebagai respons konkret pemerintah atas kekhawatiran meluasnya praktik pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. “Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” tegas Presiden Prabowo kala itu.

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa tugas utama Satgas PHK adalah memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap hak-hak buruh, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.

Rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini pun menuai tanggapan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Secara prinsip, KSPN menyambut baik dan mendukung upaya Presiden Prabowo untuk mengatasi maraknya kasus PHK. Namun, Ristadi menyarankan agar rencana tersebut dikaji ulang, mengingat sudah ada lembaga tripartit ketenagakerjaan yang seharusnya menjalankan fungsi serupa. Lembaga ini melibatkan berbagai unsur, termasuk pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan akademisi.

Menurut Ristadi, kinerja lembaga tripartit yang sudah ada selama ini belum optimal. Oleh karena itu, KSPN mengusulkan agar pemerintah tidak perlu membentuk Satgas PHK baru, melainkan lebih fokus untuk mengoptimalkan lembaga yang sudah tersedia. “Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” jelas Ristadi dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2025, menekankan perlunya peningkatan efektivitas sistem yang telah eksis.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB