JAKARTA – Dunia sepak bola sempat dihebohkan oleh aksi sembilan pemain naturalisasi Timnas Malaysia yang berhasil membawa Harimau Malaya membantai Vietnam 4-0 dalam ajang Kualifikasi Piala Asia 2027 Grup F beberapa waktu lalu. Namun, euforia kemenangan itu segera disusul dengan gelombang isu dan kontroversi mengenai keabsahan proses naturalisasi para pemain tersebut.
Tak lama berselang, rumor mengenai legalitas proses naturalisasi Malaysia yang dinilai ilegal semakin merebak. Puncaknya, kabar mengejutkan menyebar luas di ranah daring, menyebutkan bahwa Timnas Malaysia telah dijatuhi sanksi berat oleh FIFA dan AFC. Isu tersebut mengklaim bahwa Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) terbukti melakukan pelanggaran dalam proses naturalisasi.
Sanksi yang diberitakan pun tidak main-main. Disebutkan bahwa Malaysia dilarang berpartisipasi dalam semua ajang FIFA dan AFC hingga tahun 2027, termasuk Kualifikasi Piala Dunia dan Piala Asia. Selain itu, FAM juga dikabarkan didenda sebesar 2 juta dolar AS (sekitar Rp30 miliar) serta larangan merekrut pemain diaspora selama lima tahun. Kabar ini sontak menciptakan kegemparan di kalangan pecinta sepak bola.
Namun, setelah penelusuran mendalam terhadap sumber-sumber resmi FIFA dan AFC, tidak ditemukan informasi valid terkait sanksi yang diberitakan terhadap Malaysia tersebut. Kondisi ini diperkuat oleh pernyataan Komisi Disiplin PSSI, Hasani Abdulgani, yang sebelumnya juga pernah mengurus proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Hasani mengaku tidak mengetahui adanya sanksi dari FIFA dan AFC kepada Malaysia.
Kepada Republika, Selasa (1/7/2025), Hasani menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari FIFA maupun AFC mengenai sanksi terhadap Malaysia terkait proses naturalisasi kesembilan pemain Timnas Harimau Malaya. “Saya tidak dapat atau ada informasi tentang sanksi itu. Naturalisasi itu sesuatu yang dibolehkan. Setiap negara punya aturan sendiri tentang proses naturalisasi. Tetapi kalau naturalisasi untuk dijadikan pemain sepak bola Timnas sebuah negara ada aturan mainnya dari FIFA,” ujarnya.
Komisi Disiplin PSSI Hasani Abdulgani. – (Republika/Prayogi.)
Hasani lebih lanjut menjelaskan bahwa aturan FIFA terkait naturalisasi pemain sepak bola tercantum jelas dalam Pasal 7 dan 9. Intinya, untuk mendapatkan persetujuan FIFA, seorang pemain harus memenuhi salah satu kriteria, yaitu menetap atau bermain sepak bola di sebuah negara selama lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Alternatif lain adalah memiliki hubungan darah hingga maksimal kakek/nenek.
“Jika pemain naturalisasi Malaysia memenuhi dua unsur tersebut dan sudah disetujui FIFA, mereka sah menjadi pemain Timnas Malaysia,” tegas Hasani, menekankan bahwa proses naturalisasi adalah hal yang diizinkan selama sesuai koridor aturan internasional.
Lebih lanjut, Hasani menambahkan bahwa sanksi dari FIFA baru akan dijatuhkan jika memang terbukti adanya pemalsuan dokumen. Apabila ada negara lain yang memprotes dan melaporkan kasus tersebut kepada FIFA, mereka harus menyertakan bukti kuat terkait pemalsuan dokumen. FIFA kemudian akan bertindak berdasarkan bukti yang ada.
Ketika dimintai pendapat pribadinya tentang keabsahan proses naturalisasi pemain Malaysia, Hasani mengungkapkan keraguannya. “Saya pribadi nggak yakin, karena mereka tidak seperti kita yang punya sejarah. Di mana dulu banyak orang Indonesia khususnya dari Ambon yang banyak pindah ke Belanda. Nah apakah Malaysia ada sejarahnya seperti kita. Saya nggak yakin tuh,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya latar belakang historis dalam konteks naturalisasi pemain.