Untuk memudahkan para wajib pajak, layanan Samsat Keliling kembali dihadirkan di Bali pada bulan Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh Semeton Bali untuk memperpanjang berbagai dokumen kendaraan, memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Kehadiran Samsat Keliling bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu mendatangi kantor Samsat Induk. Inisiatif ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses.
Khusus pada Selasa, 3 Juni, beberapa titik di kabupaten dan kota di Bali telah ditetapkan sebagai lokasi layanan Samsat Keliling. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Lapangan Pica, Sanur, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling dapat dijumpai di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA. Bagi warga Kabupaten Tabanan, lokasi layanan berada di Lapangan Umum Desa Beraban, Kediri, juga mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama Anda sendiri.
Perlu diingat, terdapat pengecualian penting: untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa melalui Samsat Keliling. Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan STNK akan bervariasi, bergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.