Samsat Keliling Bali, Selasa Ini: Jadwal & Lokasi Terdekat!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk memudahkan para wajib pajak, layanan Samsat Keliling kembali dihadirkan di Bali pada bulan Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh Semeton Bali untuk memperpanjang berbagai dokumen kendaraan, memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Kehadiran Samsat Keliling bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu mendatangi kantor Samsat Induk. Inisiatif ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses.

Khusus pada Selasa, 3 Juni, beberapa titik di kabupaten dan kota di Bali telah ditetapkan sebagai lokasi layanan Samsat Keliling. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Lapangan Pica, Sanur, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling dapat dijumpai di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA. Bagi warga Kabupaten Tabanan, lokasi layanan berada di Lapangan Umum Desa Beraban, Kediri, juga mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.

Baca Juga :  Luna Maya Ungkap Kisah Cinta: Berserah, Menerima, Lalu Bahagia Bersamamu

Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama Anda sendiri.

Baca Juga :  Erick Thohir Angkat Wamentan Jadi Kepala Dewan Pengawas Bulog, Staf Ahli Mentan Jadi Direktur Pengadaan

Perlu diingat, terdapat pengecualian penting: untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa melalui Samsat Keliling. Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan STNK akan bervariasi, bergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

Berita Terkait

Indonesia Kirim Memorandum, Langkah Awal Gabung OECD?
Sekolah Jam 6 Pagi Diprotes, DPR Suruh Dedi Mulyadi Evaluasi!
910 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Bergerak Cepat!
PR Dihapus? Dedi Mulyadi Umumkan Surat Edaran Besok!
Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!
Geopark Toba Terancam, Geopark Meratus Kalsel Justru Mendunia!
Bahlil Panggil Bos Tambang Nikel Raja Ampat, Evaluasi Besar?
Jokowi Absen di Hari Lahir Pancasila, Alergi Kulit Jadi Penyebab?

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:22 WIB

Indonesia Kirim Memorandum, Langkah Awal Gabung OECD?

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:37 WIB

Sekolah Jam 6 Pagi Diprotes, DPR Suruh Dedi Mulyadi Evaluasi!

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:07 WIB

910 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Bergerak Cepat!

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:57 WIB

PR Dihapus? Dedi Mulyadi Umumkan Surat Edaran Besok!

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:52 WIB

Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Hong Kong Juni 2025: 9 Agenda Seni Budaya Wajib Dikunjungi!

Kamis, 5 Jun 2025 - 01:52 WIB

technology

Samsung S25 Plus vs Edge: Adu Spek, Harga, Pilih Mana?

Kamis, 5 Jun 2025 - 01:32 WIB