Kabar gembira bagi *Semeton Bali*! Layanan Samsat Keliling siap kembali melayani masyarakat di seluruh penjuru Pulau Dewata, dimulai pada bulan Juni 2025. Inovasi pelayanan publik ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpanjangan dokumen kendaraan bermotor.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendekatkan akses layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Dengan demikian, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak lagi memakan banyak waktu.
Khusus untuk hari Selasa, 10 Juni, *Semeton Bali* dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di sejumlah kabupaten dan kota. Pastikan Anda datang sesuai jadwal untuk mendapatkan pelayanan optimal:
* Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Puri Peguyangan, buka dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Bagi warga Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring, melayani mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
* Di Kabupaten Jembrana, Anda bisa mendatangi lokasi di depan Pasar Pekutatan, dengan jam operasional pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.
* Sementara di Kabupaten Tabanan, layanan berlokasi di Wantilan Pura Desa Kaba-Kaba, buka dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar di Samsat Keliling, siapkan beberapa persyaratan penting ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
3. Notice pajak kendaraan.
4. Pastikan kendaraan terdaftar atas nama Anda sendiri.
Perlu diingat, layanan Samsat Keliling memfokuskan pada perpanjangan tahunan. Untuk pengesahan STNK yang berlaku lima tahunan, wajib pajak diimbau untuk mengurusnya langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota. Mengenai biaya perpanjangan, besarannya akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.