Saldo JHT BPJS: 3 Cara Mudah Cek Online Terbaru!

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah badan hukum publik yang mengemban tugas penting: memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Program-program yang dikelolanya dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan tentu saja, jaminan hari tua (JHT).

Di antara beragam program yang ditawarkan, JHT menjadi salah satu yang paling populer dan sering dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan manfaatnya yang besar, yaitu sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau menghadapi kondisi tertentu yang memenuhi syarat.

Memantau saldo JHT secara berkala sangatlah penting untuk perencanaan keuangan yang matang, terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi yang tidak terduga. Kabar baiknya, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengecek saldo mereka tanpa perlu repot mengunjungi kantor cabang.

Seperti yang dilansir dari Antara, berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek saldo JHT Anda tanpa harus mengantre di kantor cabang:

1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cara termudah dan tercepat adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), yang dirancang khusus untuk kemudahan peserta. Anda bisa mengunduhnya secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iOS.

  • Unduh dan pasang aplikasi JMO di perangkat seluler Anda.
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email aktif Anda.
  • Setelah terdaftar, login ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat.
  • Di halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik opsi “Cek Saldo JHT”.
  • Pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin Anda periksa saldonya.
  • Saldo JHT Anda akan langsung ditampilkan pada layar aplikasi.
Baca Juga :  Rupiah Terkoreksi pada Rabu (19/2), Simak Proyeksinya untuk Hari Ini (20/2)

2. Situs Web Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain aplikasi, peserta juga dapat memeriksa saldo JHT melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada peramban web Anda.
  • Login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk ke akun Anda, cari dan pilih menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Informasi saldo JHT Anda akan ditampilkan secara detail di halaman akun Anda.
Baca Juga :  5 Daftar Kementerian dan Lembaga yang Kena Efisiensi Terbesar

3. Layanan SMS

Bagi peserta yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih cara yang lebih sederhana, layanan SMS dapat menjadi alternatif yang praktis.

  • Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengirimkan SMS dengan format: DAFTAR SALDO#NOMOR KTP#TANGGAL LAHIR (dd-mm-yyyy)#NOMOR PESERTA#EMAIL. Kirim SMS tersebut ke nomor 2757.
  • Setelah terdaftar, Anda dapat mengecek saldo JHT dengan mengirimkan SMS dengan format: SALDO (spasi) NOMOR PESERTA. Contoh: SALDO 1234567890123456, kirim ke nomor 2757.
  • Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai saldo JHT Anda.

Dengan memanfaatkan salah satu dari ketiga metode di atas, para pekerja dapat dengan mudah memantau saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka kapan saja dan di mana saja. Pemeriksaan saldo secara rutin tidak hanya membantu dalam perencanaan keuangan masa depan, tetapi juga memastikan bahwa hak jaminan sosial pekerja tetap terlindungi dan terpantau dengan baik.

Pilihan Editor: BPJS Ketenagakerjaan Tuntaskan Pembayaran Klaim JHT dan JKP Karyawan Sritex

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirkeu Food Station Jadi Plt Dirut, Gantikan Karyawan Gunarso!

Senin, 4 Agu 2025 - 13:19 WIB

politics

Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!

Senin, 4 Agu 2025 - 12:44 WIB