RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Kabar gembira bagi para investor! Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk mencabut suspensi dan mengaktifkan kembali perdagangan dua emiten di pasar reguler dan pasar tunai, efektif mulai sesi pertama perdagangan hari ini, 8 Mei.
Kedua saham yang kini dapat diperdagangkan kembali adalah PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) dan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI). Hal ini tentunya memberikan kesempatan baru bagi investor untuk berpartisipasi dalam pergerakan saham kedua perusahaan tersebut.
“Sehubungan dengan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KRYA dan JATI, dengan ini kami umumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham KRYA dan JATI di pasar reguler dan pasar tunai resmi dicabut dan dibuka kembali mulai sesi I perdagangan tanggal 8 Mei 2025,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangannya yang ditandatangani pada hari Rabu (7/5).
Setelah suspensi dicabut pada perdagangan Kamis (7/5), saham KRYA langsung menunjukkan performa yang menggembirakan. Saham ini ditutup pada posisi Rp 158 per saham, mencatatkan penguatan sebesar 13,67% hanya dalam satu hari. Secara lebih luas, dalam tiga bulan terakhir, pergerakan harga saham KRYA telah melonjak signifikan sebesar 198,11%.
BEI Resmi Memberlakukan Dua Aturan Liquidity Provider, Begini Ketentuannya!
Senada dengan KRYA, saham JATI juga mencatatkan kenaikan harga. Pada perdagangan terakhir, harga saham JATI berada di level Rp 143 per saham, naik sebesar 18,18% dalam sehari. Dalam periode tiga bulan terakhir, saham ini juga mengalami kenaikan yang substansial, yaitu sebesar 184%.
Selain itu, BEI juga terus memantau secara seksama pergerakan saham PT PAM Mineral Tbk (NICL). Bursa telah menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham NICL setelah terjadi lonjakan harga saham yang signifikan.
Yulianto menegaskan bahwa pengumuman status UMA ini tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Status UMA dikeluarkan sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memberikan informasi kepada investor terkait potensi risiko.
Pada perdagangan Kamis (7/5), harga saham NICL berada di level Rp 885 per saham, mengalami penurunan sebesar 3,8% dalam sehari. Meskipun demikian, secara kumulatif, saham NICL telah menguat sebesar 254% dalam tiga bulan perdagangan terakhir.