Ragamutama.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengintensifkan pemantauan terhadap tiga saham emiten, yaitu PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE), PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE), dan PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR). Pemantauan ini dilakukan menyusul indikasi aktivitas pasar yang tidak biasa atau *Unusual Market Activity* (UMA) pada ketiga saham tersebut.
Pengumuman pemantauan ini, yang dirilis BEI pada tanggal 24 Juli 2025, menyoroti peningkatan harga saham yang signifikan di luar kebiasaan untuk AMAR dan HOPE. Sementara itu, saham BIKE menjadi perhatian khusus bursa karena terindikasi adanya pola transaksi yang tidak wajar.
Berdasarkan data RTI, pada pukul 11.20 WIB, harga saham BIKE terpantau di level Rp 585 per saham. Pada waktu yang sama, saham HOPE berada di posisi Rp 112 per saham dan AMAR diperdagangkan pada Rp 226 per saham. Dalam sepekan terakhir, saham BIKE tercatat mengalami penurunan tipis 1,68%, namun HOPE melesat 57,75% dan AMAR naik 36,97%. Performa dalam rentang waktu sebulan menunjukkan saham BIKE masih turun 1,67%, sementara HOPE melonjak drastis 314,81%, dan AMAR menguat 43,04%.
BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Mengenai informasi terakhir yang dipublikasikan oleh masing-masing perusahaan melalui situs web Bursa: HOPE terakhir mempublikasikan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada 3 Juli 2025. Untuk AMAR, informasi terkini adalah laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka yang dipublikasikan pada 21 Juli 2025. Sementara itu, informasi terakhir terkait BIKE adalah rencana penyampaian Laporan Keuangan Kuartal II 2025 yang ditelaah secara terbatas, juga dipublikasikan pada 21 Juli 2025.
Menyikapi terjadinya UMA ini, Bursa Efek Indonesia tengah mencermati secara seksama perkembangan pola transaksi ketiga saham tersebut. Oleh karena itu, BEI mengimbau investor untuk mengambil langkah-langkah kehati-hatian sebelum membuat keputusan investasi. Pertama, investor disarankan untuk memperhatikan jawaban atau konfirmasi dari Perusahaan Tercatat atas permintaan Bursa. Kedua, mencermati secara teliti kinerja fundamental Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasi yang disampaikan. Ketiga, mengkaji ulang rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terakhir, investor diminta untuk mempertimbangkan berbagai potensi risiko atau kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.