Ragamutama.com, Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, menegaskan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih sangat terbuka untuk perubahan sebelum mencapai tahap sidang paripurna. Komisi Hukum secara aktif akan menyerap setiap aspirasi dari masyarakat selama proses pembahasan berjalan.
“Sahnya undang-undang kan di paripurna. Selama ‘janur kuning’ paripurna belum diketuk, kami masih bisa menerima masukan,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan pada Senin, 14 Juli 2025, menggarisbawahi komitmen DPR terhadap partisipasi publik dalam pembentukan legislasi penting ini.
Saat ini, naskah RUU KUHAP telah memasuki fase sinkronisasi krusial yang ditangani oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Habiburokhman menjelaskan bahwa setelah naskah rampung dirapikan, Panitia Kerja (Panja) akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh dari awal. Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali dan mempertimbangkan setiap aspirasi yang telah masuk dari berbagai elemen masyarakat.
Setelah kajian mendalam oleh Panja selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Komisi Hukum untuk memperoleh persetujuan di tingkat pertama. Barulah kemudian, RUU KUHAP ini siap dibawa ke rapat paripurna. “Di paripurna, kalau ada usulan perubahan, ya masih bisa diubah,” tambah politikus Partai Gerindra tersebut, menegaskan fleksibilitas proses legislasi.
Menurut Habiburokhman, metode berlapis ini dirancang secara cermat untuk mencegah potensi munculnya pasal-pasal yang bermasalah dalam undang-undang yang akan disahkan. Ia secara terbuka mempersilakan masyarakat sipil yang berkeinginan menyampaikan masukan terhadap RUU KUHAP melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi Hukum. Habiburokhman juga mengklaim bahwa seluruh pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan penuh. “Kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini, tidak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi terkini, Panja Komisi III DPR bersama pihak pemerintah telah berhasil merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025 lalu. Proses pembahasan dan penyusunan DIM ini berlangsung intensif selama dua hari. “Iya, sudah selesai pembahasannya. Jumlah total DIM yang dibahas 1.676,” ungkap Habiburokhman mengenai capaian tersebut.
Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP sebelumnya telah melayangkan kritik tajam terhadap proses pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Mereka menilai bahwa proses tersebut masih minim partisipasi bermakna dari masyarakat, menyoroti pentingnya keterlibatan publik yang lebih luas dalam penyusunan produk hukum yang fundamental.