Surabaya, Jawa Timur – Menjelang perayaan Idul Adha, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menggelar yustisi limbah penyembelihan hewan kurban. Fokus utama inspeksi ini adalah penertiban pembuangan rumen atau isi perut hewan kurban di sepanjang aliran Sungai Kalimas, dimulai sejak Jumat, 6 Juni 2025, dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, sebagai langkah proaktif mencegah pencemaran lingkungan.
Aksi penegakan hukum ini tidak sendirian, melainkan melibatkan kolaborasi tim gabungan yang kuat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam mengawasi aktivitas penyembelihan hewan kurban Idul Adha yang kerap berpotensi mencemari ekosistem, khususnya di jantung kota, Sungai Kalimas.
Dedik menjelaskan, yustisi kali ini diawali dari Taman Asreboyo di Jalan Ngagel. Dari titik tersebut, tim yustisi gabungan menyusuri sungai menggunakan tiga unit perahu karet, bergerak ke arah pintu air Taman Jasa Tirta. Penelusuran intensif ini bertujuan untuk memantau langsung dan menindak praktik pembuangan limbah hewan kurban yang tidak bertanggung jawab.
Dalam susur sungai tersebut, tim yustisi berhasil menemukan dua warga yang kedapatan mencuci isi perut hewan kurban (rumen) langsung di aliran Sungai Kalimas. Menanggapi temuan ini, Dedik bersama tim segera memberikan peringatan tegas. Selain itu, mereka juga membagikan karung kepada warga sebagai wadah yang semestinya digunakan untuk membuang kotoran hewan kurban, bukan langsung ke sungai. “Karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan, maka tadi langsung kami ingatkan dan kami beri karung untuk tempat membuang rumen, agar tidak langsung dibuang ke sungai,” tegas Dedik dalam keterangannya.
Dedik turut memberikan klarifikasi mengenai batasan yang masih dapat ditoleransi. Ia menyebutkan bahwa membilas noda atau sisa kurban yang minim masih diizinkan, asalkan tidak membuang limbah padat, seperti rumen, ke sungai. “Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai,” tambahnya, memperjelas standar kebersihan.
Lebih lanjut, pengawasan ini dipastikan tidak hanya terfokus pada satu titik, melainkan akan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kota Surabaya. Dedik menjelaskan bahwa yustisi ini juga melibatkan peran aktif dari setiap kecamatan, sesuai dengan instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Idul Adha. SE tersebut secara spesifik mengatur larangan pembuangan limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai, sehingga setiap kecamatan diminta untuk aktif melakukan pemantauan, termasuk di lokasi penjualan hewan kurban.
Meski saat ini sifatnya masih berupa imbauan dan sosialisasi, Dedik mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi, mulai dari denda administratif sebesar Rp75 ribu hingga Rp300 ribu, atau bahkan dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Pengawasan intensif ini akan terus berlanjut hingga tiga hari mendatang, menandakan komitmen DLH Surabaya dalam menjaga kebersihan lingkungan selama periode Idul Adha. Tim yustisi akan terus digerakkan untuk melakukan susur sungai secara berkala, sebagai upaya pencegahan maksimal terhadap pencemaran lingkungan di Kota Surabaya. “Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat,” pungkas Dedik, menegaskan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Surabaya yang bersih dan lestari.