Rumah Atalarik Syah Kembali Didatangi Aparat untuk Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Rumah Atalarik Syah kembali didatangi oleh aparat kepolisian dan militer untuk dibongkar karena berdiri di atas tanah sengketa.

Puluhan petugas sudah siap untuk membongkar rumah Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pembongkaran bangunan kembali dilakukan lantaran tak ada kesepakatan dari negosiasi ketika Atalarik Syah yang hendak membayar untuk 550 meter persegi tanah yang menjadi obyek eksekusi.

Pantauan Kompas.com, terjadi debat panas antara pihak keluarga Atalarik Syah dan perwakilan PT Sapta selaku pemohon eksekusi pembongkaran.

“Ini kita pagar dulu aja, nanti baru deh negosiasi,” kata Lazuardi Hasibuan, salah satu tim hukum PT Sapta di lokasi, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar: Inilah Penyebabnya!

Namun, Atalarik Syah menolak permintaan pemagaran itu karena dirinya merasa tidak bersalah.

Mantan suami Tsania Marwah itu juga meminta kejelasan untuk sistem pembayaran guna menyelamatkan tanah yang sudah menjadi bangunan rumahnya.

“Kita mau realisasi tapi sistemnya gimana? Kalau tadi malam mendadak, saya pribadi enggak sanggup,” kata Arik.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menengahi perdebatan itu agar bisa diselesaikan dengan realisasi nyata.

Pihak Atalarik Syah dan PT Sapta kemudian bernegosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tertutup.

Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Baca Juga :  Rumah Dibongkar: Atalarik Syah Bersyukur Dapat Azab?

Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-79: Panen Raya & Apresiasi Petani Indonesia
Tom Lembong Bersaksi: Kasus Eks Direktur PT PPI Terungkap?
‘Bertaruh pada Api’ – Warga kampung di Kota Bandung melawan penggusuran
Letkol Teddy: Sekolah Rakyat Kunci Hidup Sejahtera!
Solo Raya Great Sale 2025: Gubernur Jateng Kirab Troli!
Hidden Gem di Jakarta Selatan, Tempat ini Bikin Kamu Lupa di Ibu Kota !!
Meksiko: 5 Fakta Unik Negara Warisan Peradaban Dunia, Wajib Tahu!
Keutamaan Puasa 1 Muharram, Niat dan Amalan Sunnah di Bulan Suci Awal Tahun Hijriah

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 21:40 WIB

HUT Bhayangkara ke-79: Panen Raya & Apresiasi Petani Indonesia

Senin, 30 Juni 2025 - 17:22 WIB

Tom Lembong Bersaksi: Kasus Eks Direktur PT PPI Terungkap?

Senin, 30 Juni 2025 - 08:34 WIB

‘Bertaruh pada Api’ – Warga kampung di Kota Bandung melawan penggusuran

Senin, 30 Juni 2025 - 02:58 WIB

Letkol Teddy: Sekolah Rakyat Kunci Hidup Sejahtera!

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:27 WIB

Solo Raya Great Sale 2025: Gubernur Jateng Kirab Troli!

Berita Terbaru

travel

7 Spot Wisata Gratis Jogja: Liburan Hemat Anti Boncos

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:59 WIB