Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar: Inilah Penyebabnya!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi pada Kamis (15/5/2025), ketika rumah milik Atalarik Syah dieksekusi pembongkaran oleh pihak kepolisian. Penyebabnya, permasalahan sengketa lahan yang berkepanjangan.

Pembongkaran properti yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat ini, sontak menimbulkan tanda tanya besar di benak publik. Apa sebenarnya yang menyebabkan rumah Atalarik Syah sampai harus dibongkar paksa?

Perkara sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syah ini, ternyata sudah bergulir sejak tahun 2015.

Awalnya, pada tahun 2000, Atalarik membeli sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi dari PT. Sabta. Lahan tersebut kemudian terbagi menjadi beberapa bagian.

Sejak proses transaksi jual beli dilakukan hingga tahun 2002, Atalarik mengklaim bahwa ia telah merampungkan sebagian besar proses administrasi pembelian tanah. Sebagai penanda kepemilikan, ia memasang pagar di sekeliling lahan pada tahun 2003.

Baca Juga :  Ribuan Umat Katolik Jakarta Ikuti Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral

Secara administratif, Atalarik telah memegang dokumen kepemilikan tanah, namun sebagian masih dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB).

Kendala muncul ketika ia hendak menuntaskan seluruh proses administrasi. Salah satu dokumen penting, yaitu surat pelepasan hak, dilaporkan hilang.

Akibatnya, proses administrasi tersebut terhenti. Terlebih lagi, pada saat pembelian tahun 2000, Atalarik tidak menggunakan jasa notaris.

“Dulu, saya mempercayakan sepenuhnya kepada pegawai pemerintah di Kelurahan dan Kecamatan untuk mengurus semua ini,” ungkapnya pada Kamis (15/5/2025).

Kemudian, pada tahun 2015, Dede Tasno mengajukan gugatan terhadap Atalarik Syah, pihak Kelurahan dan Kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, serta Direktur PT Sabta ke pengadilan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79: Panen Raya & Apresiasi Petani Indonesia

Penggugat merasa telah mengeluarkan sejumlah dana untuk mengelola lahan yang kemudian dibeli oleh Atalarik Syah.

Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik Syah tidak sah secara hukum. Namun, Atalarik tidak menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sayangnya, upaya PK tersebut ditolak oleh pengadilan, dan eksekusi pembongkaran pun akhirnya dilaksanakan.

“Kami mengajukan PK baru sebagai upaya untuk menahan eksekusi. Mengingat di lokasi ini sudah berdiri rumah. Proses hukum masih berjalan dan belum ada kekuatan hukum tetap,” jelas Atalarik.

Berita Terkait

Xandy Dharwika: Sosok Danki Paskibraka Upacara Penurunan Bendera
Live Streaming & Jadwal Penurunan Bendera: Jangan Sampai Ketinggalan!
Kolonel Amril Hairuman: Komandan Upacara HUT RI ke-80 dari Kopassus
Demi Istana, Warga Bekasi Rela Nginep Hotel! Kisah Unik
Tragedi Hilangnya Aktivis: Pemicu Perubahan Hak Sipil di Amerika
HUT RI ke-80: Jadwal Lengkap di Monas & Istana Merdeka!
Momen Haru: Canda Tawa Terakhir Mpok Alpa Sebelum…
Ianfu: Tragedi Budak Seks Jepang, Diperdaya & Dipaksa Melayani

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Xandy Dharwika: Sosok Danki Paskibraka Upacara Penurunan Bendera

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Live Streaming & Jadwal Penurunan Bendera: Jangan Sampai Ketinggalan!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:42 WIB

Kolonel Amril Hairuman: Komandan Upacara HUT RI ke-80 dari Kopassus

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Demi Istana, Warga Bekasi Rela Nginep Hotel! Kisah Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:09 WIB

Tragedi Hilangnya Aktivis: Pemicu Perubahan Hak Sipil di Amerika

Berita Terbaru

politics

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Senin, 18 Agu 2025 - 03:24 WIB

Uncategorized

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto-foto Eksklusif!

Senin, 18 Agu 2025 - 02:28 WIB

sports

Rodrygo Ditukar Saliba? Arsenal Jawab Tawaran Real Madrid!

Minggu, 17 Agu 2025 - 23:26 WIB

Uncategorized

Kereta Kencana Kirab Merah Putih: Makna Mendalam di HUT ke-80 RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:58 WIB