Rugikan Negara, Bea Cukai Bandung Amankan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan lebih dari dua juta barang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) yang menimbulkan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos tersebut mencapai Rp1.856.412.800,00 atau Rp1,85 miliar. 

“Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut adalah Rp3.692.968.000,00 dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1.856.412.800,00,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025). 

1. Lindungi penerimaan negara dari rokok ilegal

Ia menjelaskan penindakan ini menjadi perwujudan komitmen Bea Cukai Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Rokok ilegal diketahui tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya

“Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan ke penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut,” lanjut Yudi.

2. Peredaran rokok ilegal diharapkan menurun

Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Apalagi, peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.

“Bea Cukai Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa,” tegasnya. 

Baca Juga :  Fachri Albar Akui Konsumsi Narkoba Sendiri, Bantah Libatkan Pihak Lain Menurut Polisi

3. Penerimaan cukai hasil tembakau ditargetkan Rp230,09 triliun

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun atau turun sekitar Rp1,8 triliun bila dibandingkan target penerimaan cukai tembakau pada 2024 yakni sebesar Rp246,07 triliun.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

technology

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:59 WIB