Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu nama yang ditetapkan adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Tak hanya Dicky, KPK juga menjerat Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, serta Aditya, staf perizinan dari SB Grup, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah ini.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025. Asep menegaskan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak, KPK telah berhasil mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Kasus ini, seperti diuraikan Asep, bermula dari hak pengelolaan lahan yang dimiliki oleh Inhutani V, perusahaan BUMN di bawah kepemimpinan Dicky Yuana Rady. Inhutani V diketahui memiliki areal konsesi seluas sekitar 56.547 hektare di Provinsi Lampung. Dari total luasan tersebut, area seluas 55.157 hektare telah terjalin dalam perjanjian kerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Cakupan kerja sama ini meliputi Register 42 Rebang seluas 12.727 hektare, Register 44 Muaradua seluas 32.375 hektare, dan Register 46 Way Hanakau seluas 10.055 hektare.

Namun, hubungan kerja sama antara Inhutani V dan PML tidak berjalan mulus. Seiring berjalannya waktu, berbagai permasalahan hukum mulai mencuat. Asep menjelaskan bahwa PT PML tercatat tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2018–2019, dengan tunggakan mencapai Rp 2,31 miliar. Tak hanya itu, PML juga menunggak pembayaran pinjaman dana reboisasi sebesar Rp 500 juta per tahun dan abai dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, menunjukkan adanya wanprestasi serius.

Puncak dari permasalahan ini terjadi pada tahun 2023, ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan perjanjian kerja sama yang telah direvisi pada tahun 2018 tetap sah berlaku. Dalam putusan krusial tersebut, PT PML juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar kepada Inhutani V, menegaskan pelanggaran yang telah dilakukan PML.

Meskipun terbelit berbagai persoalan hukum dan kewajiban finansial yang belum terpenuhi, Asep mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2024, PT PML melalui Direkturnya, Djunaidi, secara mengejutkan tetap menunjukkan niat kuat untuk melanjutkan kerja sama dengan Inhutani V.

Baca Juga :  Investor Asing Tarik Rp 11,96 Triliun dari Pasar Modal Indonesia

Niat melanjutkan kerja sama tersebut diwujudkan dalam upaya kembali mengelola kawasan hutan di Register 42, Register 44, dan Register 46, sesuai dengan kerangka perjanjian yang direvisi pada 2018. Proses ini difasilitasi melalui kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML yang dituangkan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Kesepakatan penting ini dicapai setelah serangkaian pertemuan antara jajaran direksi dan dewan komisaris PT Inhutani dengan Djunaidi, selaku Direktur PT PML, beserta timnya di Lampung pada Juni 2024.

Dua bulan berselang, tepatnya pada Agustus 2024, Djunaidi diduga mulai melancarkan aksinya. Ia mentransfer dana sebesar Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani dengan dalih biaya pengamanan tanaman dan kebutuhan operasional perusahaan. Namun, yang lebih mencurigakan, pada waktu yang bersamaan, Dicky Yuana Rady menerima uang tunai senilai Rp 100 juta langsung dari Djunaidi. Uang ini, menurut Asep, terang-terangan digunakan untuk kepentingan pribadi Dicky.

Sebagai balasan atas ‘dana pelicin’ tersebut, Dicky akhirnya menyetujui permintaan PT PML dengan melakukan perubahan pada RKUPH di bulan November 2024. Perubahan strategis ini mencakup pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah Register 42 dan 669,02 hektare di wilayah Register 46, membuka jalan bagi PML untuk kembali beroperasi.

Tidak berhenti di situ, Dicky juga menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang secara jelas memuat kepentingan PT PML. Untuk memuluskan jejak transaksional, pada Februari 2025, Djunaidi menginstruksikan Sudirman, staf PT PML, untuk membuat bukti setor fiktif yang mencatat transfer dana sebesar Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML ke PT Inhutani V.

Tindakan manipulasi keuangan ini, menurut Asep, berimplikasi besar. Laporan keuangan Inhutani V yang semula berada dalam zona “merah” mendadak berubah menjadi “hijau”, sebuah kondisi yang secara tidak langsung mengamankan posisi Dicky Yuana Rady sebagai Direktur Utama. Asep menambahkan bahwa secara total, PT PML telah mengeluarkan dana fantastis senilai Rp 21 miliar kepada Inhutani V sebagai modal awal pengelolaan hutan.

Baca Juga :  NICK Gelontorkan Rp299 Juta, Akuisisi Saham Energindo Nusantara

Pemberian suap tak berhenti sampai di sana. Pada Juli 2025, pertemuan kembali terselenggara antara Dicky dan Djunaidi di sebuah lapangan golf di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Dicky tanpa ragu meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi. Permintaan “mobil mewah” itu, yang kemudian terungkap adalah mobil jenis Rubicon seharga Rp 2,3 miliar, langsung disetujui dan dibeli pada Agustus 2025. “Yang diminta mobil baru itu Rubicon,” tutur Asep, mengonfirmasi jenis kendaraan mewah tersebut.

Selain mobil mewah, dugaan aliran dana suap juga mencakup pengiriman uang sebesar SGD 189.000 ke kantor PT Inhutani V melalui staf Djunaidi. Djunaidi kemudian mengonfirmasi kepada Dicky bahwa semua permintaannya telah dipenuhi, termasuk adanya pemberian khusus kepada salah satu komisaris PT Inhutani V, semakin memperjelas pola gratifikasi yang sistematis.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, KPK menduga Djunaidi dan Aditya berperan aktif sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady, Direktur Utama Inhutani V, ditetapkan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus ini berhasil meringkus total sembilan orang dari empat lokasi berbeda, meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari penindakan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai SGD 189.000 (setara sekitar Rp 2,4 miliar dengan kurs saat ini), uang tunai rupiah senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon yang ditemukan di kediaman Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky yang terparkir di rumah Aditya. Seluruh barang bukti ini akan menjadi bekal kuat bagi KPK dalam mendalami kasus dugaan suap ini.

Barang bukti mobil jenis jeep yang disita KPKBarang bukti kendaraan mobil jenis jeep yang disita dalam operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 14 Agustus 2025. Tempo/Tony Hartawan

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap

Berita Terkait

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:38 WIB

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terbaru

sports

Malut United vs Bali United: DDS Absen? Target 3 Poin!

Jumat, 15 Agu 2025 - 04:06 WIB

sports

Spurs Kalah dari PSG: Dokter Gagal Selamatkan Pasien?

Jumat, 15 Agu 2025 - 02:00 WIB