MEDAN, RAGAMUTAMA.COM – Pemutusan hubungan kerja dokter Rizky Adriyansyah dari RSUP Adam Malik telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Pihak manajemen RSUP Adam Malik akhirnya memberikan penjelasan terkait alasan di balik pemberhentian dokter spesialis anak tersebut, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) wilayah Sumatera Utara.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, menjelaskan bahwa dr. Rizky merupakan seorang dokter mitra yang berstatus sebagai ASN non-Kementerian Kesehatan. Kehadirannya di RS Adam Malik adalah melalui mekanisme perjanjian kerja sama pelayanan medis.
“Setelah melalui serangkaian proses evaluasi internal yang komprehensif, kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut,” ujar Rosario saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada hari Senin (5/5/2025).
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke unit kerja tempatnya bertugas sebagai seorang ASN,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Rosario tidak memberikan detail spesifik mengenai kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh dr. Rizky berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Namun demikian, Rosario menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan di RSUP Adam Malik.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, terdapat sejumlah dokter spesialis lain dengan kompetensi yang serupa di rumah sakit tersebut.
“Dengan demikian, seluruh pasien yang sebelumnya ditangani oleh beliau akan tetap mendapatkan pelayanan yang optimal di RS Adam Malik,” kata Rosario.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya beredar kabar bahwa pemberhentian dr. Rizky diduga terkait dengan sikap IDAI yang menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kementerian Kesehatan.
Di dalam organisasi IDAI, dr. Rizky memiliki peran penting sebagai Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi dan juga sebagai Ketua IDAI wilayah Sumatera Utara.
Selain dr. Rizky, diketahui pula terdapat beberapa dokter lain yang mengalami pemberhentian dari rumah sakit vertikal atau rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, salah satunya adalah dr. Piprim.