Rp80 Naik Transportasi Umum Jakarta? Berlaku 17 Agustus 2025!

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif diskon besar-besaran untuk angkutan umum di Jakarta. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati tarif spesial hanya Rp80 untuk berbagai moda transportasi publik seperti Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud perhatian mendalam dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memastikan semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota. “Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujar Juri Ardiantoro kepada awak media, dikutip Minggu (3/8).

Tak hanya kemudahan akses transportasi dengan tarif terjangkau, pemerintah juga berkolaborasi dengan pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan untuk menggelar program diskon belanja nasional. Sepanjang bulan Agustus, masyarakat akan dimanjakan dengan potongan harga hingga 80 persen, menambah semarak perayaan bulan kemerdekaan. Program diskon nasional ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sekaligus memberikan kegembiraan bagi masyarakat.

Sepeda Listrik Menjamur Moda Transportasi Hijau Banyak Ragam Pilihan Tawarkan Kelebihan Masing-masing

Lebih lanjut, sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan hari libur tambahan. Kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan serta kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan komunitas dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.

Juri Ardiantoro menegaskan, “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” Penetapan hari libur nasional tambahan ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan dari pemerintah, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan dan mempererat tali silaturahmi melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri.

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB