Ragamutama.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif diskon besar-besaran untuk angkutan umum di Jakarta. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati tarif spesial hanya Rp80 untuk berbagai moda transportasi publik seperti Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud perhatian mendalam dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memastikan semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota. “Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujar Juri Ardiantoro kepada awak media, dikutip Minggu (3/8).
Tak hanya kemudahan akses transportasi dengan tarif terjangkau, pemerintah juga berkolaborasi dengan pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan untuk menggelar program diskon belanja nasional. Sepanjang bulan Agustus, masyarakat akan dimanjakan dengan potongan harga hingga 80 persen, menambah semarak perayaan bulan kemerdekaan. Program diskon nasional ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sekaligus memberikan kegembiraan bagi masyarakat.
Sepeda Listrik Menjamur Moda Transportasi Hijau Banyak Ragam Pilihan Tawarkan Kelebihan Masing-masing
Lebih lanjut, sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan hari libur tambahan. Kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan serta kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan komunitas dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.
Juri Ardiantoro menegaskan, “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” Penetapan hari libur nasional tambahan ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan dari pemerintah, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan dan mempererat tali silaturahmi melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri.