Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan presiden Joko Widodo, Roy Suryo, sebagai saksi, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Proses interogasi ini berlangsung pada hari Kamis, 15 Mei 2025, di mana Roy hadir didampingi seorang saksi lainnya. “Saya telah memberikan jawaban yang komprehensif atas 26 pertanyaan yang diajukan,” ujar Roy kepada media setelah sesi pemeriksaan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjelaskan bahwa ia hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan substansi undangan yang diterimanya dari pihak kepolisian.
Selama proses pemeriksaan, Roy mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berfokus pada aspek-aspek yang relevan dengan kasus tersebut, termasuk latar belakang kehidupan, perjalanan pendidikan, dan perkembangan karirnya. “Selain itu, ada beberapa pertanyaan tambahan mengenai video tertentu, namun saya memberikan jawaban yang singkat dan padat,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan ini, Roy menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai agenda lanjutan yang melibatkan dirinya. “Belum ada jadwal lebih lanjut. Pemeriksaan saya telah selesai untuk saat ini,” tambahnya.
Kehadiran Roy di Polda Metro Jaya tercatat sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat memberikan keterangan kepada awak media pada saat jeda pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB.
Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa selain Roy Suryo, seharusnya ada dua orang lain yang turut diperiksa pada hari yang sama, yaitu terlapor Eggi Sudjana dan Tifa. “Namun, Eggi Sudjana tidak hadir, dan Tifa juga tidak hadir,” ungkap Ade.
Selain Roy Suryo, dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu tersebut, Jokowi juga mencantumkan nama empat orang lainnya dengan inisial RS, ES, T, dan K. Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Saat melaporkan kasus ini, Jokowi secara pribadi mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2024, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, Jokowi langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah sekitar 25 menit berada di gedung tersebut, ia kemudian melanjutkan kunjungannya ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sebelumnya, pada tanggal 22 April 2025, Jokowi mengadakan pertemuan dengan para kuasa hukumnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan polemik tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya di UGM.
Polemik ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada tanggal 17 April, mempertanyakan validitas ijazah SMA hingga ijazah kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Meskipun dokumen asli telah diperlihatkan dan Rektor UGM telah memberikan konfirmasi resmi, tudingan tersebut terus berlanjut.
Dalam laporannya, Jokowi menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor, serta Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oyuk Ivani Siagian dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini