KPK Dorong Syarat Pendidikan S1 Hukum bagi Penyidik dalam RKUHAP: Kepastian Hukum untuk Keadilan?
JAKARTA, Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan penguatan landasan hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memasukkan persyaratan pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum bagi penyelidik dan penyidik.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyetarakan kualifikasi pendidikan di antara aparat penegak hukum. “Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum memiliki latar belakang pendidikan yang sama,” tegas Johanis, Jumat (30/5/2025). Saat ini, persyaratan pendidikan S1 Ilmu Hukum telah menjadi standar bagi profesi advokat, jaksa, dan hakim.
Selain fokus pada kualifikasi pendidikan, KPK juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses penyidikan. Johanis mengusulkan agar RKUHAP mengatur secara jelas dan tegas tenggang waktu penyidikan serta proses pemeriksaan persidangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Lebih lanjut, RKUHAP juga perlu mempertegas aturan mengenai batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Johanis menambahkan, “Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara. Dan hilangkan/tidak perlu lagi Penyidik Pembantu.” Selain itu, ia juga menekankan perlunya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.
Dorongan KPK ini sejalan dengan percepatan pembahasan RKUHAP di DPR. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa DPR telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses. “Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies Kadir, Rabu (28/5/2025). Ia menambahkan, percepatan ini dilakukan karena ada dua undang-undang lain yang menunggu penyelesaian RKUHAP.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan RKUHAP dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.