Pengusaha minyak Riza Chalid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), membuatnya semakin dekat dengan penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Riza kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Anang menjelaskan bahwa ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga yang tidak dipenuhi Riza. “Ini pemanggilan sudah yang ketiga lho. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (4/8).
Panggilan pemeriksaan ketiga tersebut, menurut Anang, telah disampaikan melalui media nasional. Namun, hingga Senin siang, belum ada konfirmasi kehadiran dari Riza Chalid, baik melalui dirinya, keluarga, maupun penasihat hukumnya. Keengganan Riza untuk hadir ini bukan yang pertama kali; ia juga mangkir pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Riza sebagai tersangka ini merupakan bagian dari kasus yang juga menjerat delapan individu lain, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Riza diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya sendiri. Atas dugaan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Riza Chalid tercatat terakhir kali bepergian ke Malaysia pada awal Februari 2025. Isu mengenai keberadaannya di Negeri Jiran semakin menguat setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan informasi bahwa Riza tidak hanya berada di Malaysia, namun juga disebut telah menikah dengan seorang kerabat kerajaan setempat.
Menanggapi informasi tersebut, Anang mengapresiasi kontribusi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejagung. Di tengah upaya pencarian dan pengusutan kasus ini, sebuah langkah signifikan telah diambil: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mengkonfirmasi pencabutan paspor milik Riza Chalid.
Hingga berita ini diturunkan, baik Riza Chalid maupun kuasa hukumnya belum memberikan komentar terkait proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.