Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suprayati, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Sinergi strategis ini terbukti krusial, mengingat sepanjang tahun 2024 saja, Polri telah mengajukan permohonan perlindungan untuk sejumlah 1.209 orang saksi dan korban kepada LPSK.
Sri Suprayati menegaskan bahwa data tersebut menjadi indikator kuat keterkaitan kinerja antara kedua lembaga serta betapa vitalnya kolaborasi dan penguatan koordinasi demi menjamin perlindungan optimal bagi para saksi dan korban. Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, LPSK secara khusus berharap agar kerja sama antara Polri dan LPSK, khususnya dalam spektrum perlindungan saksi dan korban, dapat terus diperkuat.
Penguatan kolaborasi ini menjadi pilar utama untuk memastikan terpenuhinya hak restitusi bagi para korban tindak pidana, sebuah aspek krusial dalam pemulihan dampak kejahatan. Sri Suprayati juga meyakini bahwa peningkatan kolaborasi ini akan mempermudah pengungkapan berbagai kasus tindak pidana melalui optimalisasi peran Justice Collaborator (JC).
Lebih jauh, kolaborasi yang harmonis antara LPSK dan Polri diharapkan tidak hanya memperkuat pemenuhan hak restitusi korban, tetapi juga signifikan dalam mempercepat proses pengungkapan perkara. Ruang lingkup kerja sama ini sangat luas, meliputi penanganan kasus-kasus serius seperti tindak pidana kekerasan seksual, pencucian uang, perdagangan orang, narkoba, hingga korupsi. Pada kesempatan ini, Sri Suprayati kembali menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-79 untuk Polri, seraya berharap sinergi ini akan terus membuahkan hasil positif bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.