Residivis Penyelundupan TKI Ditangkap, Minta Bayaran Rp 2,1 Juta untuk ke Malaysia

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, RAGAMUTAMA.COM – Seorang calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial HR (48) ditangkap polisi di Dermaga Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (7/2/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) di lokasi tersebut.

Dermaga Haji Putri dikenal sebagai jalur ilegal yang ramai digunakan untuk rute Nunukan – Sebatik dan sebaliknya.

Lokasi ini menjadi pilihan utama bagi kedatangan dan pemberangkatan CTKI ilegal.

Para calo TKI biasanya memberangkatkan CTKI melalui dermaga ini menuju Pulau Sebatik, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia.

Baca Juga :  Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!

“Di rumah HR, kita dapatkan tiga CTKI, salah satunya anak-anak,” tambah Zainal.

Dari hasil interogasi, para CTKI tersebut mengaku tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga memilih menggunakan jasa HR untuk pemberangkatan ilegal.

Zainal juga mengungkapkan bahwa HR merupakan seorang residivis dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang baru bebas pada bulan Oktober 2024.

“HR meminta bayaran hingga RM 600, atau sekitar Rp 2,1 juta, untuk memberangkatkan CTKI ke Malaysia,” imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HR, antara lain:

Baca Juga :  Koh Alex Pondok Gede: Fakta Pembunuhan, Motif Terungkap, Kronologi Lengkap

1. Uang tunai RM 300

2. Tiga lembar tiket kapal

3. Satu lembar kartu pekerja dari Perusahaan Sabah Sofhwood Berhak

4. Dua lembar surat cuti

5. Satu unit HP Oppo A 55 warna silver

6. Satu unit iPhone 10 warna putih

HR kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait

Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!
Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Berita Terbaru

politics

Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:43 WIB

Public Safety And Emergencies

Mengerikan! Sumur Migas Subang Kebakaran, Warga Panik?

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:29 WIB

Society Culture And History

Mural One Piece di Sragen Dihapus: Bupati Buka Suara, Karang Taruna Jelaskan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 08:55 WIB

sports

Satria Muda Bandung: Persib Ambil Alih, Era Baru Dimulai!

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:35 WIB