Renovasi 1.000 Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Pada 2025, Begini Cara Pengajuannya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Renovasi 1.000 Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Pada 2025 (Ilustrasi IST)

Renovasi 1.000 Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Pada 2025 (Ilustrasi IST)

RAGAMUTAMA.COM – Dalam upaya menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang layak huni, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus memperkuat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2014, sebanyak 8.656 rumah berhasil diperbaiki. Kini, pada 2025, Pemkot Tangerang menargetkan pembenahan 1.000 unit rumah lagi.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa program ini memiliki dampak lebih luas daripada sekadar merenovasi rumah.

“Ketika rumah tidak layak huni berubah menjadi rumah sehat, berbagai masalah lain dapat teratasi, seperti pengurangan kawasan kumuh, penanganan penyakit menular seperti TBC, hingga mengurangi kemiskinan ekstrem. Tahun ini, kami menaikkan target perbaikan menjadi 1.000 unit,” ujarnya pada Senin (13/1/25).

Baca Juga :  Layanan Gratis BDS, Langkah Pemkab Cirebon Memajukan UMKM Lokal

Tahapan Pengajuan Perbaikan Rumah

Bagi warga yang ingin mengajukan perbaikan rumah, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:

  1. Pengusulan: Warga dapat mengusulkan melalui RT/RW setempat saat Musrenbang tingkat kelurahan atau melalui reses anggota DPRD.
  2. Penyampaian Usulan: Usulan kemudian diinput ke sistem SiData pada aplikasi Tangerang Ayo, baik melalui akun aspirasi anggota DPRD maupun akun kelurahan dari hasil Musrenbang.
  3. Verifikasi dan Validasi: Disperkimtan akan memeriksa dan memvalidasi usulan yang masuk.
  4. Penetapan Penerima Manfaat: Hasil verifikasi akan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Syarat dan Kriteria Pemohon

Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, yakni:

  • Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang.
  • Memiliki dokumen kepemilikan rumah seperti Surat Tanah, Akta Jual Beli, atau Girik.
Baca Juga :  Pemkot Bandung Ingatkan Pencari Koin Viral untuk Tidak Rusak Fasilitas Taman Kota

Kriteria penerima manfaat meliputi:

  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki rumah tetap yang tidak layak huni.
  • Diprioritaskan untuk warga berusia di atas 50 tahun, penyandang disabilitas, atau yang sudah/masih berkeluarga.

Decky mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini secara maksimal.

“Kami berharap, melalui program ini, masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih layak dan sehat. Semoga program ini juga dapat mengatasi berbagai persoalan di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Program Rutilahu ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi warganya, sekaligus mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah
RPJMD Bandung 2025–2029 Disepakati, Fokus pada Pembangunan Adil dan Inklusif
Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Kamis, 24 April 2025 - 07:28 WIB

Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Selasa, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah

Berita Terbaru

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB

politics

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB