Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan pembekuan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang sempat menuai kontroversi. Menurut Ivan, langkah ini justru diterapkan sebagai upaya perlindungan terhadap rekening nasabah yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi.
Ivan Yustiavandana secara rinci menguraikan tujuan di balik kebijakan pembekuan rekening dormant, termasuk menjawab kekhawatiran publik mengenai implikasinya terhadap tabungan haji. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas. “Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” jelas Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).
Ivan juga menjamin bahwa hak kepemilikan dana nasabah tidak hilang. Rekening tersebut hanya diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara, melalui PPATK, hadir untuk menjaga pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. PPATK sendiri telah menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dan dananya diambil secara ilegal, serta penyalahgunaan rekening untuk berbagai kepentingan tidak sah.
Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pembekuan rekening dormant telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya pemberantasan judi online. Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, sejak penerapan kebijakan penghentian sementara rekening dormant dimulai per 16 Mei 2025, tren total deposit perjudian online menunjukkan penurunan yang drastis. Dari total transaksi sebesar Rp 5,08 triliun pada April, angka tersebut menurun menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei, dan kembali merosot hingga Rp 1,5 triliun pada Juni 2025.
Selain nilai deposit, frekuensi transaksi judi online juga ikut menurun tajam. Dari 33,23 juta kali transaksi pada April, angkanya menjadi hanya 7,32 juta transaksi pada bulan diberlakukannya kebijakan PPATK tersebut, menandakan efektivitas langkah ini dalam menekan aktivitas ilegal.
Ivan Yustiavandana juga menginformasikan bahwa PPATK telah membuka kembali blokir terhadap 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. “Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin,” tegas Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).
Kebijakan penghentian sementara rekening ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengidentifikasi banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari jual beli yang melanggar hukum hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).