Rekening Dormant Dibekukan? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan pembekuan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang sempat menuai kontroversi. Menurut Ivan, langkah ini justru diterapkan sebagai upaya perlindungan terhadap rekening nasabah yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi.

Ivan Yustiavandana secara rinci menguraikan tujuan di balik kebijakan pembekuan rekening dormant, termasuk menjawab kekhawatiran publik mengenai implikasinya terhadap tabungan haji. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas. “Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” jelas Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).

Ivan juga menjamin bahwa hak kepemilikan dana nasabah tidak hilang. Rekening tersebut hanya diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara, melalui PPATK, hadir untuk menjaga pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. PPATK sendiri telah menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dan dananya diambil secara ilegal, serta penyalahgunaan rekening untuk berbagai kepentingan tidak sah.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Terjerat, Kejaksaan Sita Rp3 Miliar & Mobil Mewah!

Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pembekuan rekening dormant telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya pemberantasan judi online. Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, sejak penerapan kebijakan penghentian sementara rekening dormant dimulai per 16 Mei 2025, tren total deposit perjudian online menunjukkan penurunan yang drastis. Dari total transaksi sebesar Rp 5,08 triliun pada April, angka tersebut menurun menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei, dan kembali merosot hingga Rp 1,5 triliun pada Juni 2025.

Selain nilai deposit, frekuensi transaksi judi online juga ikut menurun tajam. Dari 33,23 juta kali transaksi pada April, angkanya menjadi hanya 7,32 juta transaksi pada bulan diberlakukannya kebijakan PPATK tersebut, menandakan efektivitas langkah ini dalam menekan aktivitas ilegal.

Baca Juga :  Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Ivan Yustiavandana juga menginformasikan bahwa PPATK telah membuka kembali blokir terhadap 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. “Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin,” tegas Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).

Kebijakan penghentian sementara rekening ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengidentifikasi banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari jual beli yang melanggar hukum hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?
Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?
Amnesti PDIP: Setelah [Nama yang Dapat Amnesti], Giliran Hasto ke Bali?
Tom Lembong Bebas, Anies Puji Prabowo: Kejutan Politik?
Kuil Murugan Jakarta: Wisata Religi Hindu Tamil Unik di Ibu Kota
Sabar/Reza Ganas! Hasil Macau Open 2025: Unggulan Pertama Tak Terbendung
Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?
Dasco Ungkap Alasan PPATK Bekukan Rekening Dormant: Selamatkan Dana Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:36 WIB

Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Amnesti PDIP: Setelah [Nama yang Dapat Amnesti], Giliran Hasto ke Bali?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Tom Lembong Bebas, Anies Puji Prabowo: Kejutan Politik?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Kuil Murugan Jakarta: Wisata Religi Hindu Tamil Unik di Ibu Kota

Berita Terbaru

politics

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 01:42 WIB

Uncategorized

Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:36 WIB

Uncategorized

Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:30 WIB