Ragamutama.com – , Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif menuai sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa proses pembukaan kembali rekening yang diblokir seyogyanya tidak mempersulit konsumen.
You might also like: 0812-8729-2422, Haji ONH Plus Kota Sorong
Menurut Rio, PPATK seharusnya memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada konsumen sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Pemberitahuan ini, lanjutnya, penting agar konsumen memiliki informasi yang cukup dan dapat mengambil langkah mitigasi terkait tabungannya. Selain itu, konsumen juga diberi kesempatan untuk menyanggah apabila rekening mereka terbukti aman dan tidak terlibat dalam perbuatan pidana, termasuk aktivitas judi online.
YLKI juga mendesak PPATK agar lebih selektif dalam menerapkan kebijakan pemblokiran rekening. Rio menyoroti sensitivitas urusan keuangan, terutama jika rekening yang diblokir merupakan tabungan jangka panjang yang sengaja diendapkan oleh konsumen untuk keperluan tertentu. YLKI menekankan pentingnya PPATK untuk menjamin bahwa dana konsumen tetap utuh dan aman, meskipun rekening mereka dalam status diblokir.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membantah bahwa rekening dormant yang dibekukan sementara telah dirampas oleh negara. “Tidak mungkinlah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” jelas Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan menegaskan, kebijakan pembekuan rekening dormant ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PPATK menemukan adanya fenomena jual-beli rekening nasabah, upaya peretasan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya yang marak terjadi.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya berkisar antara tiga hingga dua belas bulan. Jenis rekening yang dapat dibekukan ini meliputi rekening tabungan (baik perorangan maupun perusahaan), rekening giro, serta rekening rupiah atau valuta asing.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak pembekuan, PPATK menyediakan prosedur reaktivasi yang dapat diajukan. Nasabah cukup mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses peninjauan dan pendalaman data. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga lima belas hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank. Dengan demikian, total estimasi waktu penyelesaian dapat mencapai dua puluh hari kerja.
Untuk mempermudah pemantauan status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi bank terkait. Informasi ini juga disampaikan PPATK melalui unggahan resmi akun Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025. Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK pada nomor 082112120195 untuk informasi lebih lanjut.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump bagi Industri Manufaktur