Kemendag Awasi Pengembalian Dana Konser Day6, Baru Capai 47 Persen
JAKARTA, Ragamutama.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau proses pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 “3rd World Tour Forever Young” yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hingga Selasa (27/5), pengembalian dana baru mencapai 47 persen dari total keseluruhan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan komitmen pemerintah untuk mengawal hak-hak konsumen. “Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini di bidang jasa hiburan. Kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 dari promotor Mecimapro,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, memohon pengertian dari para penggemar Day6 dan berjanji untuk mempercepat proses refund. “Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’. Hingga Selasa lalu, progres pengembalian dana telah mencapai 47%. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei–11 Juni 2025,” jelas Fransiska dalam keterangan resminya, Jumat (30/5). Mecimapro juga telah membuka jalur komunikasi khusus untuk membantu konsumen yang mengalami kendala.
Mecimapro menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan proses pengembalian dana membutuhkan waktu lebih lama. Pertama, banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan, sehingga memerlukan kelengkapan data rekening dan dokumen pendukung. Kedua, verifikasi internal diperlukan untuk memastikan pengembalian dana tepat sasaran. Terakhir, proses transfer antar bank memerlukan waktu tambahan karena sistem *batching* dan kliring.
Sebelumnya, pada Jumat (23/5), Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata untuk membahas perlindungan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk industri konser musik. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari ketiga kementerian, yaitu Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin, serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.
Pemerintah, melalui Kemendag, Kemenparekraf, dan Kemenkominfo, bertekad untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan pelaku usaha di sektor hiburan beroperasi secara tertib. “Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Rihadi.
Rihadi juga mengimbau para penyelenggara konser musik untuk bertindak jujur dan transparan, memberikan informasi yang akurat kepada konsumen, serta bertanggung jawab memenuhi hak-hak mereka. Termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi jika terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati.