Razman: Sampai Liang Lahad, Saya Akan Tetap Hadapi Hotman!

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Advokat Razman Nasution mengaku tak akan gentar menghadapi rekan seprofesinya, Hotman Paris.

Diketahui, keduanya berseteru secara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Dengan Hotman, sampai kapan pun, sampai saya di liang lahat, dijemput Allah nyawa saya, saya akan tetap hadapi kau,” ucap Razman saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin (17/2/2025).

Bagi Razman, melawan Hotman Paris merupakan salah satu jihad.

“Karena saya jihad melawan kau dan seandainya kita bisa bertemu di akhirat, saya akan melawan kau. Ingat kata-kata saya!” tegas Razman.

Diketahui, Razman dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Mabes Polri karena membuat kericuhan di ruang sidang. Namun, menurut Razman, kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Hotman.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Sebut LM Aman Bersamanya, Razman Minta Video Pernyataan Tanpa di Bawah Tekanan

Ia juga tak terima, apabila pelaporan itu disebut sebagai kemenangan Hotman.

“Jadi, itu bukan urusan Hotman. Ini bukan kemenangan Hotman, no!” Tutur Razman.

Razman mempertegas, aksinya di ruang sidang hanya bentuk protes yang spontan.

Namun, ia juga menyadari, tindakan protesnya dilakukan dengan cara yang salah.

Ia juga sudah meminta maaf kepada PN Jakut secara lisan dan tertulis.

Namun, jika PN Jakut ingin tetap melanjutkan laporan kasus itu, Razman meminta agar semua pihak di ruang sidang ikut diperiksa.

“Kalau mau fair-fair-an yang ada di dalam ruangan itu, semua akan diperiksa,” ucap Razman.

Diberitakan sebelumnya, Razman dan Firdaus dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Ini Jadwal & Lokasi Piodalan Pura di Bali saat Hari Saraswati Sabtu (8/2), Lengkap!

Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

Sidang kala itu digelar untuk memeriksa advokat Hotman Paris sebagai korban.

Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebab, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, lqlima Kim.

Razman tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.

Buntut kericuhan tersebut, karier advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo dibekukan.

Berita Terkait

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi
Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan
UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs
Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025
Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern
Museum Kayu Kalteng: Ungkap Jejak Keemasan Hutan Kalimantan Tengah
Taman Safari Terjebak Konflik OCI: Dampak Sengit vs Mantan Pemain Sirkus
Arkeologi Ungkap Fakta Tersembunyi di Balik Penyaliban Yesus

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:16 WIB

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi

Senin, 21 April 2025 - 11:59 WIB

Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan

Minggu, 20 April 2025 - 21:24 WIB

UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs

Minggu, 20 April 2025 - 20:24 WIB

Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025

Minggu, 20 April 2025 - 11:19 WIB

Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern

Berita Terbaru

technology

Xiaomi Ungguli iPhone: Kuasai Pasar Smartphone Indonesia!

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:52 WIB

technology

Google Play Store Hapus Jutaan Aplikasi: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:31 WIB