Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, penyanyi Rayen Pono secara resmi telah mengajukan laporan kepada pihak berwajib, tepatnya di Bareskrim Mabes Polri, terhadap musisi ternama yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Langkah ini diambil Rayen Pono karena ia menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani telah memenuhi unsur-unsur pasal yang menjadi dasar laporannya, sebagaimana dijelaskan oleh Rayen dan tim kuasa hukumnya.

Laporan yang diajukan oleh Rayen Pono tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.

“Syukurlah, proses pelaporan hari ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif. Kami juga telah memastikan bahwa unsur-unsur pasal yang kami ajukan telah terpenuhi. Singkatnya, semua berjalan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Rayen Pono kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada hari Rabu (23/4).

Jajang, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Rayen Pono, menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti penting untuk memperkuat laporannya terhadap Ahmad Dhani.

“Kami menyertakan beberapa bukti, antara lain rekaman video diskusi live yang membahas isu hak cipta, salinan percakapan melalui pesan WhatsApp, serta pernyataan dari berbagai komunitas. Bahkan, perwakilan marga keluarga juga telah mengeluarkan statement yang menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan menolak keras hal ini,” jelas Jajang.

Pihak Rayen Pono sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Terlebih lagi, Ahmad Dhani saat ini dikenal sebagai anggota dewan di DPR RI yang seharusnya menjadi panutan.

“Sangat disayangkan perbuatan ini dilakukan oleh seorang public figure, yang dikenal oleh banyak orang, dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah seorang anggota dewan yang terikat oleh kode etik,” tegas Jajang.

Dalam laporan yang diajukan, Ahmad Dhani diduga telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB