Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, penyanyi Rayen Pono secara resmi telah mengajukan laporan kepada pihak berwajib, tepatnya di Bareskrim Mabes Polri, terhadap musisi ternama yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Langkah ini diambil Rayen Pono karena ia menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani telah memenuhi unsur-unsur pasal yang menjadi dasar laporannya, sebagaimana dijelaskan oleh Rayen dan tim kuasa hukumnya.

Laporan yang diajukan oleh Rayen Pono tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.

“Syukurlah, proses pelaporan hari ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif. Kami juga telah memastikan bahwa unsur-unsur pasal yang kami ajukan telah terpenuhi. Singkatnya, semua berjalan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Rayen Pono kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada hari Rabu (23/4).

Baca Juga :  Strategi Pemerintah Indonesia: 5 Jurus Jitu Hadapi Tarif Impor Trump

Jajang, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Rayen Pono, menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti penting untuk memperkuat laporannya terhadap Ahmad Dhani.

“Kami menyertakan beberapa bukti, antara lain rekaman video diskusi live yang membahas isu hak cipta, salinan percakapan melalui pesan WhatsApp, serta pernyataan dari berbagai komunitas. Bahkan, perwakilan marga keluarga juga telah mengeluarkan statement yang menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan menolak keras hal ini,” jelas Jajang.

Pihak Rayen Pono sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Terlebih lagi, Ahmad Dhani saat ini dikenal sebagai anggota dewan di DPR RI yang seharusnya menjadi panutan.

Baca Juga :  Solo Tak Perlu Daerah Istimewa? Politisi PDIP Beri Penjelasan

“Sangat disayangkan perbuatan ini dilakukan oleh seorang public figure, yang dikenal oleh banyak orang, dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah seorang anggota dewan yang terikat oleh kode etik,” tegas Jajang.

Dalam laporan yang diajukan, Ahmad Dhani diduga telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?
Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh
Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!
Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei
Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:55 WIB

Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:39 WIB

Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Berita Terbaru

entertainment

Intip Aksi Sulap Memukau: Trailer Now You See Me 3 Akhirnya Rilis!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:39 WIB