Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, penyanyi Rayen Pono secara resmi telah mengajukan laporan kepada pihak berwajib, tepatnya di Bareskrim Mabes Polri, terhadap musisi ternama yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Langkah ini diambil Rayen Pono karena ia menilai bahwa tindakan Ahmad Dhani telah memenuhi unsur-unsur pasal yang menjadi dasar laporannya, sebagaimana dijelaskan oleh Rayen dan tim kuasa hukumnya.

Laporan yang diajukan oleh Rayen Pono tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.

“Syukurlah, proses pelaporan hari ini berjalan lancar dan mendapatkan respons positif. Kami juga telah memastikan bahwa unsur-unsur pasal yang kami ajukan telah terpenuhi. Singkatnya, semua berjalan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Rayen Pono kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, pada hari Rabu (23/4).

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian, Program Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan

Jajang, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Rayen Pono, menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti penting untuk memperkuat laporannya terhadap Ahmad Dhani.

“Kami menyertakan beberapa bukti, antara lain rekaman video diskusi live yang membahas isu hak cipta, salinan percakapan melalui pesan WhatsApp, serta pernyataan dari berbagai komunitas. Bahkan, perwakilan marga keluarga juga telah mengeluarkan statement yang menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan menolak keras hal ini,” jelas Jajang.

Pihak Rayen Pono sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Terlebih lagi, Ahmad Dhani saat ini dikenal sebagai anggota dewan di DPR RI yang seharusnya menjadi panutan.

Baca Juga :  Operasi Sindoor India Berdarah: 26 Tewas, Pakistan Balas Dendam

“Sangat disayangkan perbuatan ini dilakukan oleh seorang public figure, yang dikenal oleh banyak orang, dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah seorang anggota dewan yang terikat oleh kode etik,” tegas Jajang.

Dalam laporan yang diajukan, Ahmad Dhani diduga telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Berita Terkait

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?
Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998
Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?
Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?
Sengketa 4 Pulau, Yusril: Kepmendagri Tak Bisa Tentukan Batas Wilayah!
Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!
Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?
Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 10:47 WIB

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Juni 2025 - 09:47 WIB

Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998

Senin, 16 Juni 2025 - 09:22 WIB

Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?

Senin, 16 Juni 2025 - 09:07 WIB

Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?

Senin, 16 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sengketa 4 Pulau, Yusril: Kepmendagri Tak Bisa Tentukan Batas Wilayah!

Berita Terbaru

finance

Awas! 4 Saham Ini Diawasi BEI, Termasuk Emiten BUMN

Senin, 16 Jun 2025 - 10:57 WIB

politics

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB