Transformasi Digital Perbankan: Kemenkeu Anggap Penutupan Kantor Cabang sebagai Inovasi, Bukan Kemunduran
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fenomena penutupan ratusan kantor cabang bank di Indonesia bukanlah sebuah indikasi kemunduran, melainkan cerminan nyata dari akselerasi inovasi di sektor keuangan. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah laporan tentang semakin berkurangnya kehadiran fisik bank di berbagai daerah.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu, Arief Wibisono, mencatat adanya penurunan signifikan jumlah kantor cabang bank, dari 24.784 menjadi 24.170 unit. Ini berarti, setidaknya 614 unit kantor cabang telah menghentikan operasinya. “Ini bukan kemunduran, karena kita akan lebih banyak menggunakan inovasi berbasis layanan teknologi,” ujar Arief dalam acara Innovative Future Finance Awards, seperti dikutip pada Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut, Arief juga menyoroti tren serupa pada transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang melandai dari 630.000 menjadi hanya 570.000. Menurutnya, penurunan ini disebabkan oleh kemudahan transaksi elektronik yang kini jauh lebih praktis, sehingga mengurangi ketergantungan pada sarana fisik seperti ATM. Pergeseran ini, jelas Arief, adalah manifestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendorong pengembangan teknologi informasi keuangan.
“Inilah yang menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan dari cara nasabah kita mengakses jasa dan layanan perbankan,” imbuhnya, menekankan adaptasi perilaku konsumen terhadap kemajuan teknologi. Namun, di balik geliat transformasi digital ini, Kemenkeu juga menyoroti tantangan serius berupa lonjakan kejahatan siber. Arief mencatat bahwa kasus kejahatan siber meningkat drastis, dari 612 kasus pada 2021 menjadi 8.831 kasus pada 2022.
Lonjakan kejahatan siber ini, diakui Arief, menjadi tantangan besar ke depan bagi industri keuangan. Untuk mengatasi ancaman ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan implementasi manajemen keamanan siber bagi seluruh lembaga sektor jasa keuangan, sebagai upaya mitigasi risiko dan perlindungan nasabah.
Dampak Penutupan Kantor dan Solusi Tenaga Kerja
Senada dengan pandangan Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) juga mencatat pengurangan signifikan jumlah kantor bank, mencapai 2.723 unit hanya dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025 (dari 23.853 unit menjadi 21.130 unit). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa keputusan ini murni didasari oleh strategi bisnis masing-masing bank, seiring dengan pesatnya adopsi teknologi digital di sektor keuangan.
Dampak efisiensi operasional ini terhadap tenaga kerja bank juga menjadi perhatian. Dian Ediana Rae memastikan bahwa proses penutupan cabang yang berpotensi berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi dengan matang melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank. Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar, sebab bank-bank dilaporkan telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak.
Dengan demikian, Dian menggarisbawahi bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang diproyeksikan akan terus berlanjut. Fenomena ini tak terpisahkan dari semakin masifnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan, yang pada gilirannya turut membentuk ulang perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.