Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini menyita perhatian publik dan memicu reaksi keras masyarakat. Kebijakan ini, yang digulirkan oleh Bupati Pati Sudewo, bahkan telah memicu rencana demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025 mendatang sebagai bentuk penolakan.
Menanggapi gelombang penolakan ini, Bupati Pati Sudewo memberikan klarifikasi. Menurutnya, persentase kenaikan PBB sejatinya bervariasi di setiap wilayah, dengan angka 250 persen merupakan batas kenaikan maksimal. Sudewo menambahkan bahwa banyak wajib pajak justru mengalami kenaikan tarif PBB di bawah 100 persen, bahkan sebagian besar di bawah 50 persen, seperti disampaikannya dalam video permintaan maaf kepada masyarakat Pati pada Kamis (7/8/2025), yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Sudewo juga menyatakan kesediaannya untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan tersebut apabila ditemukan adanya keberatan yang signifikan dari masyarakat. Ia menegaskan akan meninjau kembali persentase kenaikan, terutama bagi mereka yang merasa terlalu diberatkan oleh angka 250 persen.
Di tengah perdebatan mengenai kenaikan tarif PBB ini, penting untuk memahami lebih dalam mengenai Pajak Bumi dan Bangunan itu sendiri. Dikutip dari laman Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB adalah pungutan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak ini didasarkan pada keuntungan dan status ekonomi yang diperoleh wajib pajak dari kepemilikan objek tersebut.
Secara umum, PBB berlaku bagi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha, yang memiliki hak serta menikmati manfaat dari bumi dan bangunan yang dimaksud.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan, terdapat beberapa komponen penting yang perlu dipahami sebelum menghitung PBB:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah besaran harga yang ditetapkan untuk objek pajak, baik itu bumi (tanah) maupun bangunan. Ini merupakan langkah awal dalam perhitungan PBB, di mana Anda harus mengetahui nilai pasar atau taksiran harga dari properti yang dimiliki.
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP merupakan persentase tertentu dari NJOP yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang. Ketentuan persentase NJKP diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000. Untuk sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, NJKP ditetapkan sebesar 40 persen. Sementara itu, untuk objek pajak lainnya seperti di pedesaan dan perkotaan, NJKP memiliki dua kategori: 40 persen untuk nilai objek lebih dari Rp 1 miliar, dan 20 persen untuk nilai objek kurang dari Rp 1 miliar.
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Nilai ini bervariasi di setiap daerah, sehingga penting untuk mengecek besaran NJOPTKP yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan perhitungan yang akurat.
- Besaran Tarif PBB
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besaran tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) paling tinggi adalah 0,5 persen. Namun, tarif final ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan daerah.
Setelah memahami keempat komponen tersebut—NJOP, NJKP, NJOPTKP, dan tarif PBB—masyarakat dapat menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan. Rumus umum perhitungan PBB adalah: PBB = 0,5 persen x NJKP. Rumus ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebagai ilustrasi, mari kita ambil contoh kasus Bapak A. Ia memiliki sebidang tanah seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2 juta per meter persegi, serta bangunan seluas 180 meter persegi dengan nilai Rp 3.000.000 per meter persegi. Diasumsikan, NJOPTKP di daerah tempat tinggal Bapak A adalah Rp 10 juta.
Berikut adalah simulasi perhitungan PBB untuk Bapak A:
- Total NJOP: Perhitungan total nilai tanah dan bangunan adalah (200 x Rp 2.000.000) + (180 x Rp 3.000.000) = Rp 400.000.000 + Rp 540.000.000 = Rp 940.000.000
- NJOP-NJOPTKP: Nilai NJOP dikurangi NJOPTKP, yaitu Rp 940.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 840.000.000
- NJKP: Karena nilai NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Rp 840.000.000) kurang dari Rp 1 miliar, maka NJKP dihitung 20 persen dari nilai tersebut: Rp 840.000.000 x 20 persen = Rp 168.000.000
- PBB Terutang: Menggunakan rumus PBB = 0,5 persen x NJKP, maka 0,5 persen x Rp 168.000.000 = Rp 840.000
Dengan demikian, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh Bapak A dalam simulasi ini adalah sebesar Rp 840.000.
(Kompas.com | Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Gloria Setyvani)