Raja Ampat Tercemar Nikel, Greenpeace Desak Pemulihan Lingkungan!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat Mendesak Pemulihan Lingkungan Pasca-Pencabutan Izin Tambang: Greenpeace Soroti Kerusakan dan Desak Tanggung Jawab Perusahaan

Jakarta – Pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang baru-baru ini diumumkan pemerintah, disambut dengan desakan serius dari Greenpeace Indonesia. Organisasi lingkungan ini menegaskan bahwa langkah administratif tersebut tidak boleh berhenti di sana, melainkan harus segera diikuti dengan upaya pemulihan ekologis yang komprehensif di wilayah-wilayah bekas tambang yang telah terlanjur rusak.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP yang dimiliki oleh PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Namun, satu entitas lain, PT Gag Nikel di Pulau Gag, masih diizinkan beroperasi dan izinnya tidak dicabut.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, membantah klaim pemerintah bahwa keempat perusahaan yang dicabut izinnya belum beroperasi. Menurut Kiki, perusahaan seperti PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugerah Surya, serta pemegang izin di Pulau Manyaifun, telah nyata melakukan aktivitas pembukaan lahan. “PT Nurham memang baru memulai persiapan operasional dengan menaruh alat-alat, tetapi perusahaan lain sudah lebih dulu membabat hutan, terutama di Pulau Kawei. Kami memiliki dokumentasi video udara yang menjadi bukti kerusakan hutan di sana,” tegas Kiki saat dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga :  Baku Tembak TNI-OPM Intan Jaya: Tiga Warga Sipil Tewas, PGI Berduka

Oleh karena itu, Kiki menggarisbawahi bahwa pencabutan izin saja tidak memadai. Ia mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab penuh dalam memastikan pemulihan seluruh wilayah yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya mencabut izin, tapi juga mewajibkan para bekas pemegang izin untuk memulihkan lingkungan. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kiki juga menyoroti risiko terulang kembali praktik buruk di mana izin tambang yang telah dicabut dapat diterbitkan ulang setelah perusahaan melakukan gugatan hukum. Potensi ini, kata Kiki, bisa saja terjadi di Raja Ampat jika tidak ada pengawasan yang serius dan berkelanjutan. “Kami menyerukan kepada publik dan masyarakat sipil untuk terus memantau seluruh proses ini. Kita tidak boleh lengah. Raja Ampat harus benar-benar terbebas dari ancaman tambang nikel, tidak hanya hari ini, tapi untuk seterusnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Arti Warna Gelang Medis: Panduan Lengkap untuk Keluarga Pasien Rumah Sakit

Menanggapi desakan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa empat perusahaan pemegang IUP di Raja Ampat tersebut berpotensi menghadapi sanksi berlapis, mulai dari administratif hingga pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Hanif, akan segera mengirimkan tim ke Raja Ampat dalam pekan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti pencabutan IUP tersebut.

Hanif menjelaskan, tim KLHK akan menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Tiga tindakan yang bisa diterapkan meliputi sanksi administrasi pemerintah, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana. Hanif menambahkan, pencabutan IUP ini harus dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan yang akan dikoordinasikan oleh KLHK dan Kementerian ESDM. “Ada potensi ke arah pidana karena beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini membuka peluang tuntutan pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Berita Terkait

Tragedi Charkhi Dadri: Tabrakan Pesawat Terburuk India, 349 Tewas
Air India: 30 Detik Maut, Kisah Penumpang Selamat Ungkap Fakta!
Ramesh Viswaskhumar, Kisah Selamat Ajaib dari Tragedi Air India Ahmedabad
Tragis, Bobotoh Jatuh dari Flyover Pasupati Ditagih Ratusan Juta!
Air India Meledak, Kisah Korban Selamat Dekat Pintu Darurat
Tragedi Air India: 241 Tewas, Keajaiban Satu Orang Selamat
Air India Dreamliner: Fakta Kecelakaan, Penyebab, dan Dampaknya
Air India Jatuh, Tragis, Seluruh Penumpang Tewas

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:38 WIB

Tragedi Charkhi Dadri: Tabrakan Pesawat Terburuk India, 349 Tewas

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:17 WIB

Air India: 30 Detik Maut, Kisah Penumpang Selamat Ungkap Fakta!

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:17 WIB

Ramesh Viswaskhumar, Kisah Selamat Ajaib dari Tragedi Air India Ahmedabad

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:22 WIB

Tragis, Bobotoh Jatuh dari Flyover Pasupati Ditagih Ratusan Juta!

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:57 WIB

Air India Meledak, Kisah Korban Selamat Dekat Pintu Darurat

Berita Terbaru

technology

Harga Terbaru Samsung A56 5G & A36 5G, Mana Terbaik?

Sabtu, 14 Jun 2025 - 10:47 WIB

finance

QRIS Mendunia: BI Perluas Jaringan Pembayaran Lintas Negara

Sabtu, 14 Jun 2025 - 10:22 WIB

entertainment

Agnez Mo & Anggun C Sasmi: Kejutan di Reacher Season 4!

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB