Raja Ampat: Pengawasan Tambang Pulau Gag Diperketat, Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, akan memperketat pengawasan operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua. Langkah strategis ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, yang menegaskan perlunya penambahan ‘safeguard’ atau standar perlindungan lingkungan yang lebih ketat di area pertambangan tersebut.

Keputusan ini merupakan respons langsung dari arahan Presiden, yang menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di tanah air. Menurut Hanif, dalam waktu dekat, pihaknya akan menugaskan audit lingkungan komprehensif di Pulau Gag guna memastikan implementasi safeguard yang lebih kuat. Ia menyampaikan hal tersebut kepada media di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Data Pribadi WNI Dikelola AS? Pemerintah Gerak Cepat!

Operasional pertambangan nikel di Pulau Gag sendiri dikelola oleh PT Gag Nikel, sebuah entitas anak dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, yang dikenal dengan kode saham ANTM. Perusahaan ini merupakan salah satu pemain kunci dalam industri nikel nasional.

Menariknya, di tengah sorotan terhadap praktik pertambangan yang merusak, PT Gag Nikel menonjol dengan rekam jejak kepatuhan yang baik. Saat empat perusahaan tambang nikel lainnya sempat dibekukan sementara akibat kasus kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh pengerukan nikel, PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang tidak ditemukan melakukan pelanggaran dan tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag.

Kepatuhan ini ditegaskan oleh Menteri Hanif, yang mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun beroperasi, PT Gag Nikel secara konsisten meraih nilai “biru” dan “hijau” dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilai ini menunjukkan tingkat ketaatan yang sangat tinggi terhadap regulasi dan standar lingkungan yang berlaku.

Baca Juga :  Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji: Regenerasi Jadi Pertimbangan Utama

Meskipun hasil pengawasan lapangan terkini menunjukkan kinerja yang cukup baik, Hanif menegaskan komitmen pribadinya untuk terjun langsung ke Pulau Gag. “Dalam waktu segera saya juga berkepentingan untuk langsung ke sana untuk meyakinkan bahwa safeguard lingkungan terjaga sangat baik,” imbuhnya, menekankan bahwa pengawasan proaktif adalah kunci untuk menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat yang kaya dan keindahan alamnya yang mendunia.

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI: 3 Jenderal Bintang 4 Potensial, Siapa Mereka?
Hamas: Sandera Gaza Terancam Maut Jika Israel Masuk?
Prabowo ke Singapura: Hadiri Parade Hari Nasional 2025!
Korupsi Haji: KPK Kejar Angka Kerugian Negara!
Gaza Dikepung: Dunia Bereaksi Keras atas Rencana Pendudukan Israel
KPK Buru Penerima Untung Haram Kuota Haji, Wajib Tanggung Jawab!
Pulau Galang untuk Gaza: Fakta di Balik Rencana Penampungan?
Dedi Mulyadi: Akuisisi Sekolah Swasta Mati, Solusi Sekolah Baru?

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Wakil Panglima TNI: 3 Jenderal Bintang 4 Potensial, Siapa Mereka?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Hamas: Sandera Gaza Terancam Maut Jika Israel Masuk?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Prabowo ke Singapura: Hadiri Parade Hari Nasional 2025!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Korupsi Haji: KPK Kejar Angka Kerugian Negara!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Gaza Dikepung: Dunia Bereaksi Keras atas Rencana Pendudukan Israel

Berita Terbaru

Pets And Animals

Selamat Jalan Kanzi, Bonobo Cerdas yang Paham Bahasa Manusia

Minggu, 10 Agu 2025 - 02:46 WIB

sports

Voli U-21: Indonesia di 3 Besar Dunia, Ada Tapinya!

Minggu, 10 Agu 2025 - 02:12 WIB

Uncategorized

Voli U-21: Indonesia Meroket ke 3 Besar Dunia! Ada Apa?

Minggu, 10 Agu 2025 - 01:51 WIB