Ragamutama.com – Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif dua keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai kritik dan pencemaran nama baik. Juru bicara PKS, Muhammad Kholid, menyatakan putusan tersebut mencegah kriminalisasi kritik publik.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik di dunia digital tidak dapat dijerat hukum hanya karena menimbulkan kehebohan di media sosial. Putusan ini mengklarifikasi bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik.
Kholid menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat kebebasan berpendapat. Ia menyamakan kritik publik dengan vitamin.
“Rasanya mungkin pahit, namun justru itulah yang menyehatkan demokrasi,” ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.
Menurutnya, negara yang tangguh dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam menanggapi kritik publik. Anggota Baleg DPR ini menekankan bahwa putusan MK ini menjaga nilai-nilai substansial demokrasi.
Selain itu, Kholid juga mengapresiasi putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait UU ITE. Putusan ini memperjelas bahwa frasa “orang lain” dalam pasal pencemaran nama baik tidak mencakup pemerintah, kelompok masyarakat, dan korporasi.
Ia menjelaskan, dengan putusan ini, kritik terhadap lembaga negara tidak lagi dapat dipidana hanya karena dianggap mencederai reputasi. “Ini merupakan koreksi konstitusional yang bijaksana. Kita membutuhkan hukum yang melindungi, bukan mengintimidasi rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan landasan utama demokrasi. Ia khawatir jika mengkritik pemerintah dapat dipidanakan, hal ini akan menghambat kemajuan bangsa.
Di sisi lain, ia menekankan perlunya peningkatan literasi digital seiring dengan kedua putusan MK tersebut. Kholid menjelaskan hal ini bertujuan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.
Menurutnya, kebebasan berpendapat harus diiringi kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif. “Bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebarkan informasi yang salah,” imbuhnya.
Demokrasi digital yang sehat, katanya, harus dibangun secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan. Contohnya, melalui regulasi yang adil dari pemerintah dan warga negara yang cerdas informasi.
“UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan,” tutupnya.
Pilihan Editor: Alasan Musikus Bawa UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi