Putusan MK: Sekolah Swasta Gratis? Simak Faktanya!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Perintahkan Negara Tanggung Biaya Pendidikan Dasar: Sekolah Swasta Juga Wajib Terlibat?

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Lembaga ini memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa, sebuah putusan yang membuka babak baru dalam pemenuhan hak pendidikan.

Lantas, apa implikasi dari putusan ini? Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa putusan MK ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta. Ini berarti, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Perintah ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ubaid dan rekan-rekannya terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Mereka menuntut pemenuhan hak pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia, dan MK mengabulkan gugatan tersebut sebagian. Langkah ini menunjukkan komitmen JPPI dalam mengawal hak-hak anak di bidang pendidikan.

“Standing poinnya adalah JPPI sedang meminta negara bagaimana menyusun langkah-langkah yang strategis untuk melindungi hak anak atas pendidikan,” ungkap Ubaid kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025), menegaskan fokus utama gugatan mereka.

Baca Juga :  6 Aturan Baru Wisuda SMA-SMK di Jabar, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

Ubaid menafsirkan bahwa putusan MK ini memberikan fleksibilitas. Jika pemerintah mampu menampung seluruh siswa di sekolah negeri, itu ideal. Namun, jika kapasitas sekolah negeri terbatas, pemerintah wajib melibatkan sekolah swasta untuk menjamin hak pendidikan setiap anak. Dengan kata lain, keterlibatan sekolah swasta menjadi solusi ketika sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa.

Sebagai ilustrasi, Ubaid mencontohkan situasi di mana sebuah daerah memiliki 1.000 anak usia sekolah, sementara sekolah negeri hanya mampu menampung 500 siswa. Dalam kondisi ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menggandeng sekolah swasta agar 500 anak yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan.

“Maka kewajiban negara adalah melibatkan sekolah swasta tadi itu untuk menampung 500 anak yang tidak tertampung itu,” tegasnya. “Sekolah swasta tidak boleh nolak karena yang dilakukan oleh negara adalah menjamin melindungi hak anak atas pendidikan ini ada 500 yang kurang.”

Baca Juga :  Temuan Studi Harvard: Indonesia Negara Terkembang Tercepat di Antara 22 Negara

Namun, ada pengecualian. Sekolah swasta yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau memiliki kurikulum khusus berhak menolak ajakan kerja sama dari pemerintah. Kebijakan ini memberikan otonomi kepada sekolah swasta untuk menentukan pilihan mereka.

“Ya kita (pemerintah) memperbolehkan kalau ada sekolah swasta begitu yang tidak mau ikut skema pemerintah ya enggak apa-apa itu hak sekolah swasta,” jelas Ubaid.

Ubaid menekankan bahwa putusan MK ini mendorong kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta demi pemenuhan hak pendidikan dasar. Penting untuk dicatat, tidak semua sekolah swasta akan otomatis “gratis.” Hanya sekolah swasta yang menjalin kerja sama dengan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemerintah segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan putusan MK secara efektif dan merata. Tantangan terbesar adalah bagaimana menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan sekolah swasta, sehingga hak pendidikan seluruh anak Indonesia dapat terpenuhi.

Berita Terkait

Barak Militer Jadi Pilihan, Ini Alasan Orang Tua Depok Memilihnya
Kementerian Pendidikan Buka Suara Terkait Polemik Pengadaan Laptop
MK Kaji Ulang: Pendidikan SD-SMP Swasta Gratis?
MK Tetapkan Sekolah Swasta dan Madrasah Gratis, Ini Syaratnya!
Bibit Gandeng Sekolah Vokasi UNS Tingkatkan Investasi Mahasiswa
Uji Materi UU Sisdiknas Dikabulkan MK: Sekolah Swasta Gratis?
JPPI: Putusan MK Buka Peluang Kesetaraan Biaya Pendidikan
Rasakan Sensasi Sekolah Anime: Paket Wisata Unik dari Jepang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:42 WIB

Barak Militer Jadi Pilihan, Ini Alasan Orang Tua Depok Memilihnya

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:34 WIB

Putusan MK: Sekolah Swasta Gratis? Simak Faktanya!

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:52 WIB

Kementerian Pendidikan Buka Suara Terkait Polemik Pengadaan Laptop

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:56 WIB

MK Kaji Ulang: Pendidikan SD-SMP Swasta Gratis?

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:08 WIB

MK Tetapkan Sekolah Swasta dan Madrasah Gratis, Ini Syaratnya!

Berita Terbaru

science

Gempa M 5,1 Guncang Timor Tengah Utara, Waspada Dampak!

Minggu, 1 Jun 2025 - 01:02 WIB

Uncategorized

Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:32 WIB

Uncategorized

Gita Cinta dari SMA: Kisah Eddy D Iskandar, Buku ke Film Ikonik

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:27 WIB

Food And Drink

3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha, Jangan Cuma Tahu Arafah!

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:12 WIB