Putusan MK: Sekolah Negeri Gratis, Swasta Elite Boleh Tarik Iuran?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara cuma-cuma, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk bagi sekolah swasta. Namun, sekolah swasta dengan kategori ‘elite’ tetap diperbolehkan untuk memungut biaya dari para siswanya.

Pada hari Selasa, tanggal 27 Mei, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berkaitan dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa negara—yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah—harus sepenuhnya membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, serta madrasah atau tingkatan yang setara, baik yang berada di bawah naungan sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa frasa yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri, telah menciptakan “kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan dasar”.

Hal ini, menurutnya, terutama dirasakan oleh para siswa yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan kapasitas yang dimiliki oleh sekolah negeri.

“Sebagai gambaran, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di tingkat SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta mampu menampung 173.265 siswa,” ungkap Hakim Enny, seperti yang dikutip dari situs resmi MK.

“Sementara itu, di tingkat SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” lanjutnya.

Lebih jauh, MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar “tanpa adanya batasan mengenai jenis sekolahnya”.

Enny menambahkan bahwa aspek krusial dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah bagaimana negara dapat memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan merata.

“Termasuk bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses sekolah negeri,” kata Enny.

Di sisi lain, Enny menjelaskan bahwa sekolah swasta tertentu tidak sepenuhnya dilarang untuk membiayai operasional pendidikan dari peserta didik atau sumber-sumber lain yang sah, asalkan hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa tanggapan dari pihak penggugat?

Kendati demikian, salah satu pemohon uji materi, Ubaid Matraji, yang menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyebut putusan MK tersebut sebagai “kemenangan monumental” bagi hak asasi manusia di bidang pendidikan.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ubaid mengatakan bahwa JPPI mendesak agar sekolah swasta diintegrasikan ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online yang dikelola oleh pemerintah.

Selain itu, JPPI juga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap segala bentuk pungutan yang dilakukan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Apa penjelasan MK mengenai sekolah swasta?

Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Antara.

Ia mencontohkan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, serta sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

MK menyoroti sekolah-sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan—baik yang bersifat internasional maupun keagamaan—sebagai daya tarik atau ciri khas dari institusi pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Perintahkan PSDA Kerahkan 4 Ponton Bersihkan Sungai Citarum

MK berpendapat bahwa pilihan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta semacam itu seringkali didasari oleh preferensi terhadap kurikulum yang ditawarkan, dan bukan semata-mata karena kurangnya akses ke sekolah negeri.

“Dalam situasi ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” jelasnya.

Selain itu, MK dalam keterangan resminya juga menyoroti adanya sekolah swasta yang menerima bantuan seperti BOS atau beasiswa, namun tetap memungut biaya dari siswa.

Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang sepenuhnya mengandalkan pembiayaan dari siswa karena tidak menerima atau tidak ingin menerima bantuan dari pemerintah.

Menurut MK, tidaklah tepat jika sekolah swasta yang mandiri dalam pembiayaannya dipaksa untuk tidak memungut biaya sama sekali, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah untuk membantu seluruh sekolah swasta.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan untuk membiayai diri sendiri dari siswa atau sumber-sumber lain yang sah.

Namun, sekolah-sekolah ini tetap perlu memberikan kesempatan bagi siswa, terutama di daerah yang kekurangan sekolah negeri atau sekolah yang dibiayai oleh pemerintah, melalui skema keringanan biaya tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny.

Siapa saja pemohon uji materi dan apa alasan yang mereka kemukakan?

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada bidang pendidikan, bersama dengan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum—yang ketiganya adalah ibu rumah tangga.

Para pemohon mempermasalahkan norma yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang terkait dengan frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Pasal lengkapnya berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Menurut para pemohon, frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang ambigu, karena implementasi pendidikan dasar tanpa biaya hanya berlaku di sekolah negeri.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri, sementara sekolah swasta pada jenjang yang sama tetap mengenakan biaya.

Kondisi ini dinilai oleh para pemohon telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merupakan wujud dari diskriminasi di bidang pendidikan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

“Pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” ujar Ubaid dalam keterangannya pada hari Selasa (27/05).

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Ubaid menyebut putusan MK tersebut sebagai “kemenangan monumental” bagi hak asasi manusia di bidang pendidikan.

Menurut Ubaid, MK menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Ubaid mengatakan bahwa JPPI mendesak agar sekolah swasta diintegrasikan ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online yang dikelola oleh pemerintah, demi menjamin transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi putusan MK terkait pendidikan dasar bebas biaya yang juga berlaku bagi sekolah swasta.

Selain itu, JPPI juga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap segala bentuk pungutan yang dilakukan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

“Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi dari putusan MK ini,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan dari pihak pemerintah?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan kesiapannya untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) setelah menerima berkas salinan lengkap terkait dengan putusan tersebut.

Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah belum menerima salinan lengkap dari putusan MK.

“Kami baru akan membahasnya setelah menerima berkas salinan putusan yang lengkap,” ujarnya seperti yang dilansir oleh Antara pada hari Selasa (27/05).

Abdul menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar—baik bagi sekolah negeri maupun swasta—dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.

Ia merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Inti dari putusan [MK] itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa kementeriannya sejauh ini juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan untuk menarik biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun telah ada bantuan dana dari pemerintah.

Kendati demikian, Abdul menekankan bahwa pembahasan lengkap baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap dari putusan MK.

  • Banyak pelajar Indonesia tak bisa berhitung, Prabowo akan kenalkan matematika sejak TK – ‘Saya tanya berapa 6+8, mereka jawab 12’
  • Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA bakal diterapkan lagi – ‘Siswa jadi kelinci percobaan’
  • Anggaran pendidikan dasar dan menengah dipangkas Rp8 triliun – Bagaimana nasib guru honorer dan program pembangunan sekolah?
  • Kompleks SD di Makassar disegel dan seribu murid ‘dirumahkan’ – Mengapa perlindungan hak pendidikan anak ‘lemah’?
  • Kemendikdasmen resmi ganti PPDB jadi SPMB – Apa perbedaannya?
  • Nadiem Makarim hapus kewajiban skripsi, apa reaksi mahasiswa dan pakar pendidikan?
  • Nasib sekolah yang ditinggal murid-muridnya hingga krisis air bersih di pedalaman Asmat Papua – ‘Masyarakat adalah subyek, bukan obyek’
  • Orang tua lebih memilih sekolah dasar swasta, pengamat anggap ‘peringatan’ untuk sekolah negeri
  • Mengapa siswa sekolah di Yahukimo Papua menolak program makan bergizi gratis?

Berita Terkait

Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?
Menteri Ekraf Bicara Kunjungan Macron ke Borobudur: Modal Pegiat Seni Berkembang
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju
Prabowo Subianto Ungkap Pesona Borobudur kepada Presiden Macron
Trump Batalkan Tarif Impor, Gedung Putih Siap Ajukan Banding Resmi
Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Pendidikan Gratis Final & Wajib Dilaksanakan
Trump dan Powell Bahas Ekonomi AS di Gedung Putih
Arab Saudi Tunda Visa Furoda: Menag Jelaskan Nasib Jemaah Haji

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:36 WIB

Menteri Ekraf Bicara Kunjungan Macron ke Borobudur: Modal Pegiat Seni Berkembang

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:39 WIB

Prabowo Subianto Ungkap Pesona Borobudur kepada Presiden Macron

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:32 WIB

Trump Batalkan Tarif Impor, Gedung Putih Siap Ajukan Banding Resmi

Berita Terbaru

Uncategorized

Singapore Open 2025: Wakil China Kubur Mimpi An Se-young

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:40 WIB

travel

Bali Kembali Jadi Pulau Terindah Favorit Dunia?

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:20 WIB