Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal: Pro Kontra Mengemuka!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini berujung pada putusan krusial yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dipisahkan dari pemilu tingkat daerah atau pemilu lokal. Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pemilu lokal wajib diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Sistem pemilu nasional mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan pemilihan kepala serta wakil kepala daerah. Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah penghapusan sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku untuk Pemilu 2029. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, mudah, dan sederhana bagi pemilih dalam menyalurkan hak suaranya sebagai manifestasi kedaulatan rakyat.

### Anggota DPR Menilai Putusan MK Bersifat Paradoks

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menuai beragam respons, salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai putusan tersebut bersifat paradoks. Khozin berargumen bahwa sebelumnya, MK telah menawarkan enam opsi model keserentakan pemilu, namun putusan terbaru justru membatasi hanya pada satu model. Menurutnya, MK seharusnya konsisten dengan putusan terdahulu yang memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan pemilu dalam UU Pemilu.

“UU Pemilu belum diubah pascaputusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025. Ia menambahkan, pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 secara eksplisit menyatakan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. Khozin menyayangkan putusan yang bertolak belakang ini, mengkhawatirkan dampaknya secara konstitusional terhadap lembaga pembentuk undang-undang (DPR dan presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga aspek teknis pelaksanaannya. Baginya, seorang hakim negarawan harus memiliki kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Hangat PM China, Apresiasi Bantuan untuk Palestina

Meski demikian, Khozin memastikan bahwa DPR akan menjadikan putusan terbaru MK ini sebagai bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang diagendakan segera dibahas. DPR akan berupaya melakukan “rekayasa konstitusional” dalam desain kepemiluan di Indonesia, sejalan dengan permintaan MK dalam putusan sebelumnya agar badan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu.

### Putusan MK Hapus Wacana Pemilihan Lewat DPRD

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, melihat putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagai langkah progresif. Menurutnya, putusan ini memberikan makna baru dalam konteks *checks and balances* atau fungsi kontrol dan pengawasan pemerintahan daerah yang harus berjalan optimal. Khoirunnisa menjelaskan bahwa putusan tersebut memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah untuk memulai masa kerja mereka secara bersamaan. Mengingat sebelumnya pemilihan anggota DPRD mengikuti pemilu serentak yang kini tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

“Dengan putusan MK kemarin, sebetulnya juga wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD itu juga seharusnya sudah enggak ada lagi. Karena itu, banyak yang perlu ditata,” ujar Khoirunnisa dalam diskusi daring, Jumat. Ia pun mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada melalui proses kodifikasi, memastikan pembahasan dilakukan secara cepat dan terintegrasi.

### Revisi UU Pemilu Jadi Pekerjaan Rumah yang Besar

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, turut menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu pascaputusan MK ini akan menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Hurriyah berpendapat bahwa revisi UU Pemilu ini harus dibarengi dengan reformasi partai politik. Tanpa perubahan signifikan pada undang-undang partai politik, masalah klasik dalam proses pencalonan legislatif, seperti seleksi yang bersifat dinastik dan elitis, akan terus merusak kompetisi yang demokratis. Ia menyoroti bagaimana kondisi ini sangat mempersempit ruang kompetisi bagi calon anggota legislatif, terutama bagi perempuan.

Baca Juga :  Media Israel Soroti Sinyal Prabowo Akui Israel: Era Baru Kebijakan?

### Putusan MK Momen Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, putusan MK mengenai jeda antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah merupakan momen yang tepat untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada agar sesuai dengan struktur pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. “Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” jelas Zulfikar dalam keterangannya, Jumat.

Legislator Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menyusun kebijakan yang selaras dengannya. Zulfikar melihat putusan ini mempertegas posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, membuka peluang lebar untuk memasukkan aturan pilkada yang terkodifikasi ke dalam UU Pemilu, sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Secara teknis, putusan MK ini diyakini akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya dan mengefektifkan kinerja penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.

Kehadiran putusan MK ini juga dinilai Zulfikar akan mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, menepis anggapan bahwa mereka hanya lembaga *ad hoc*. “Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.


Dede Leni Mardianti, Daniel Ahmad Fajri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Prabowo Pimpin Apel Kehormatan di TMP Kalibata: Mengenang Jasa Pahlawan
Arus Lalin Dialihkan! Upacara HUT ke-80 RI di Istana.
Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!
Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?
Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!
Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!
Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!
PDIP Tantang DPR: Buktikan Klaim Prabowo di Pidato Kenegaraan!

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Prabowo Pimpin Apel Kehormatan di TMP Kalibata: Mengenang Jasa Pahlawan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Arus Lalin Dialihkan! Upacara HUT ke-80 RI di Istana.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:58 WIB

Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Tragedi Hilangnya Aktivis: Pemicu Perubahan Hak Sipil di Amerika

Minggu, 17 Agu 2025 - 01:09 WIB

Family And Relationships

Mpok Alpa Meninggal: Detik-Detik Terakhir di Pangkuan Suami

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:52 WIB