Purnawirawan TNI Ungkap Alasan Tuntut Gibran Dicopot Sebagai Wapres?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah usulan kontroversial muncul dari Forum Purnawirawan TNI, yang menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka dievaluasi dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Alasan di balik permintaan ini adalah anggapan forum tersebut bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu telah menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku di MK serta melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami mengusulkan penggantian Wakil Presiden kepada MPR, mengingat keputusan MK atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap telah menodai hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian inti dari salah satu tuntutan yang diajukan.

Berikut ini adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar desakan agar Gibran dievaluasi dari kursi jabatannya:

1. Dukungan Ratusan Jenderal

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah besar tokoh militer, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Lebih lanjut, dokumen pernyataan sikap tersebut juga dibubuhkan tanda tangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada bulan Februari 2025.

Baca Juga :  Misteri Kehadiran Jokowi di Pemakaman Paus: Misi Rahasia Prabowo?

Secara keseluruhan, terdapat delapan poin utama dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2025. Usulan mengenai penggantian Gibran menjadi bagian dari poin terakhir dalam pernyataan tersebut.

2. Tanggapan Prabowo

Posisi Presiden Prabowo Subianto terkait isu ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo tidak dapat menanggapi permintaan tersebut karena berada di luar kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden.

Wiranto menekankan bahwa Indonesia menganut sistem trias politica, yang secara tegas memisahkan kekuasaan antara lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Pemisahan ini membatasi ruang gerak presiden dalam mencampuri urusan lembaga lain.

“Tidak ada ruang untuk saling intervensi. Oleh karena itu, usulan-usulan yang berada di luar bidang atau domain presiden tidak akan dijawab atau ditanggapi oleh presiden,” tegas Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik

3. Pendapat Ketua MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran adalah pemimpin negara yang sah secara konstitusional. Menurutnya, Prabowo-Gibran merupakan satu kesatuan paket presiden dan wakil presiden yang telah melalui seluruh tahapan Pilpres 2024 hingga akhirnya dilantik.

Muzani menambahkan bahwa meskipun hasil Pilpres 2024 sempat diajukan gugatan, MK telah memutuskan bahwa kemenangan mereka adalah sah. Oleh karena itu, MPR secara resmi melantik keduanya pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden tersebut merupakan hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 25 April 2025.

Hendrik Yaputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Efektifkah Amnesti dan Abolisi Prabowo Menghentikan Konflik Papua?

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Berita Terbaru

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB

politics

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB