PT TRPN Bayar Denda Rp 2 Miliar, Imbas Pasang Pagar Laut di Bekasi

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan imbas pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat. 

Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN. 

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa usai menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada negara, pihaknya bakal fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang disebut bakal menjadi paling besar di Jawa Barat. 

Baca Juga :  Harga Minyak Bersiap Mencatat Penurunan Mingguan, Imbas Ancaman Tarif Trump

“Langkah selanjutnya akan mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur,” kata Deolipa melalui keterangan resmi, Sabtu (1/3).

Dia bilang, proses perizinan tersebut sedang berlangsung, dan diperkirakan akan rampung dalam tiga sampai enam bulan ke depan.

“PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian pelanggaran administratif tersebut. 

Baca Juga :  Reksadana Saham: Peluang Investasi Setelah Volatilitas Pasar Mereda?

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan, di mana hal itu tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin.

Berita Terkait

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Berita Terbaru

Pets And Animals

Mpok Alpa Meninggal? Nikita Mirzani Sentil Dokter Reza: 5 Berita Heboh!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:52 WIB

technology

Raket Padel Mahal: Rahasia Harga Fantastis, Layak Dibeli?

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:17 WIB

health

Pilates: Rahasia Tubuh Ideal & Sehat yang Belum Anda Tahu!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:09 WIB