PT TRPN Bayar Denda Rp 2 Miliar, Imbas Pasang Pagar Laut di Bekasi

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan imbas pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat. 

Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN. 

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa usai menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada negara, pihaknya bakal fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang disebut bakal menjadi paling besar di Jawa Barat. 

Baca Juga :  Pabrik Sanken akan Berhenti Beroperasi, Kemenperin Sebut Bukan Produsen Elektronik

“Langkah selanjutnya akan mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur,” kata Deolipa melalui keterangan resmi, Sabtu (1/3).

Dia bilang, proses perizinan tersebut sedang berlangsung, dan diperkirakan akan rampung dalam tiga sampai enam bulan ke depan.

“PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian pelanggaran administratif tersebut. 

Baca Juga :  Emas Antam Hari Ini, Selasa 10 Juni: Harga Termurah & Rincian Lengkap

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan, di mana hal itu tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin.

Berita Terkait

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?
Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?
Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?
Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!
Kadin Kirim 5.000 Pekerja Migran, Negara Mana Saja?
Haiyanto Borong Saham ELSA, Kuasai Saham Individu Terbesar Elnusa
Lucy Guo, Miliarder Muda: Pilih Drop Out Kuliah Demi Beasiswa Thiel
Iran Serang Israel, Bursa Saham Teluk Bergejolak! Investor Panik?

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:42 WIB

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:57 WIB

Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:52 WIB

Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:07 WIB

Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:22 WIB

Kadin Kirim 5.000 Pekerja Migran, Negara Mana Saja?

Berita Terbaru

technology

Realme P3 5G: Harga Terbaru & Spesifikasi Lengkap di Indonesia!

Senin, 16 Jun 2025 - 04:37 WIB

entertainment

Mirip Banget! 15 Artis Indonesia Ini ‘Kembaran’ Seleb Hollywood?

Senin, 16 Jun 2025 - 03:47 WIB

entertainment

Warkop DKI Kartun Rilis Trailer Baru, Nostalgia Dono Kasino Indro!

Senin, 16 Jun 2025 - 03:27 WIB