Promo Ongkir E-commerce Dibatasi: Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan sebuah regulasi penting yang mengatur promosi ongkos kirim (ongkir) atau diskon yang sering ditawarkan oleh layanan pengiriman barang di platform e-commerce. Regulasi terbaru ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

Esensi dari pembatasan potongan harga ini diatur secara spesifik dalam Pasal 45 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 peraturan tersebut. Intinya, potongan harga yang menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan, hanya diizinkan dalam periode terbatas, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Namun demikian, Pasal 45 juga memberikan pengecualian. Potongan harga tetap dapat diterapkan sepanjang tahun, asalkan tarif layanan pos komersial setelah diskon masih sama dengan atau di atas biaya pokok layanan. Dengan kata lain, promo ongkir atau diskon tetap bisa berlanjut secara berkelanjutan, selama tarifnya tidak lebih rendah dari biaya operasional dasar.

Dalam implementasinya, Komdigi juga berperan sebagai pengawas jalannya promosi potongan harga ini. Penyelenggara pos diwajibkan untuk memberikan data yang diperlukan agar pelaksanaan regulasi ini dapat dievaluasi dengan baik.

Menanggapi regulasi potongan harga ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkeadilan.

Edwin menegaskan bahwa Komdigi tidak bermaksud untuk mencampuri ranah promo gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce. “Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau gerai mereka. Dan ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Edwin, pembatasan potongan harga ini difokuskan pada diskon yang lebih rendah dari biaya pengiriman riil, termasuk biaya kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Jika diskon semacam ini terus berlanjut, konsekuensinya bisa sangat merugikan, seperti upah kurir yang rendah, kerugian bagi perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan.

Lebih lanjut, Edwin meyakinkan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi yang dijalankan oleh e-commerce. “Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi mereka, itu adalah hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” imbuh Edwin.

Edwin menambahkan, kebijakan ini bukan bertujuan untuk mengekang konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi kesejahteraan pekerja kurir dan menjamin kualitas layanan pengiriman. “Kami ingin memastikan bahwa para kurir dapat hidup dengan layak dan perusahaan logistik tetap dapat berkembang. Ini bukan hanya tentang tarif, tetapi tentang keadilan ekonomi,” pungkas Edwin.

Pilihan Editor: Retret Kepala Daerah Berlanjut. Buat Apa?

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB