Praperadilan Suami Mbak Ita Diputus Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2/2025).

Alwin menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan perkara suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, itu digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.

Dalam gugatan ini, Alwin melalui tim hukumnya menilai Komisi Antirasuah tidak dapat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Hal itu dikatakan kubu Alwin Basri saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Isu Ijazah Jokowi: Ijazah Saya Aman!

“Bukti-bukti sehubungan dengan perkara ini tidak ada yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana termohon terhadap pemohon saat menyatakan pemohon sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih, di dalam ruang sidang.

Erna mengatakan, ada tidaknya kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui penyimpangan keuangan negara yang dilihat dari dokumen-dokumen yang bisa menunjukkan penyimpangan itu.

Dalam perkara ini, menurut dia, KPK tidak memperlihatkan hasil temuan dan perhitungan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), atau lembaga berwenang lainnya terkait dengan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Alwin maupun istrinya, Mbak Ita.

Bahkan, dia menyebut, KPK pernah mengaku bahwa kasus ini tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Prabowo Bereaksi: Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kementerian Investasi Bertindak!

“Bahwa termohon juga secara resmi telah menyampaikan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang melibatkan pemohon sebagaimana disampaikan di dalam berbagai macam pemberitaan,” kata Erna.

Tetapi, dalam sidang, Erna tidak menyebutkan secara spesifik kapan pernyataan KPK ini disampaikan.

Dalam agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin Basri memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.

“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.

Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!
Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Bentuk DKT, Tingkatkan Kerja Sama RI-Saudi
Prabowo Puji Pangeran Arab Saudi soal Pelayanan Haji
Tutup Kunjungan Kenegaraan di Arab Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:47 WIB

Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:53 WIB

Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:10 WIB

Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah

Berita Terbaru

finance

IHSG Turun Tipis, Saham Apa yang Dilepas Asing?

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:16 WIB

sports

Duka Portugal: Permintaan UEFA Usai Diogo Jota Meninggal

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:10 WIB

entertainment

Lanjutan The Devil Wears Prada: Produksi Film Kedua Dimulai

Jumat, 4 Jul 2025 - 05:05 WIB

entertainment

Suami Romantis, Beli Tiket Konser Beyonce untuk Istri

Jumat, 4 Jul 2025 - 04:41 WIB