Presiden Prabowo Panggil Menkes Bahas Covid-19: Kemenkes Rilis Peringatan Meski Kasus di Indonesia Terkendali
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas perkembangan terkini situasi Covid-19 di tanah air.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah, bahkan jauh lebih kecil dibandingkan tren global. “Saat ini, kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat minim, tercatat hanya puluhan. Angka ini terpantau melalui berbagai pusat *surveillance* yang kami monitor secara ketat,” jelas Budi.
Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa lonjakan kasus di sejumlah negara lain disebabkan oleh penyebaran subvarian Omicron, sebuah fenomena yang dianggap wajar. “Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi potensi penyebaran lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran mengenai kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. Kebijakan ini menyusul adanya peningkatan infeksi di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Surat edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025, yang diterbitkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, menegaskan bahwa transmisi penularan serta angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih relatif rendah. Dokumen tersebut juga merinci varian Covid-19 dominan yang beredar di negara-negara terdampak: XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hong Kong, serta XEC (turunan JN.1) di Malaysia.
Berbanding terbalik, situasi Covid-19 di Indonesia justru menunjukkan tren penurunan signifikan. Pada minggu ke-20, kasus konfirmasi mingguan turun drastis dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya tiga kasus, dengan *positivity rate* sebesar 0,59 persen. Varian dominan yang teridentifikasi di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.
Tujuan utama surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 serta potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah lainnya. Sasaran edaran ini meliputi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kemenkes secara khusus mengimbau fasilitas kesehatan untuk kembali menggalakkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, serupa dengan upaya saat awal pandemi Covid-19 merebak pada tahun 2020. Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini sesuai standar yang berlaku.
Kontribusi dalam penulisan artikel ini disampaikan oleh M Faiz Zaki.