Dalam sebuah langkah yang menandai komitmen serius terhadap peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim. Pengumuman penting ini disampaikan saat beliau menghadiri acara pengukuhan hakim tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6).
Menyampaikan langsung dari mimbar kehormatan, Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan, “Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan.” Ia merinci bahwa kenaikan gaji tersebut akan bervariasi sesuai golongan, namun fokus utama diberikan pada hakim junior. “Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” imbuhnya, “Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling awal.”
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan berani ini dimungkinkan berkat perhitungan cermat mengenai potensi kekayaan Indonesia. Menurutnya, aset dan sumber daya bangsa harus dikelola secara optimal demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan rakyat.
Pada kesempatan yang sama, momentum pengukuhan hakim baru di Mahkamah Agung untuk tahun 2025 menjadi latar belakang pengumuman tersebut. Sebanyak 1.451 hakim baru secara resmi dilantik, terbagi ke dalam empat jenis pengadilan. Rinciannya meliputi 921 hakim untuk pengadilan umum, 362 hakim untuk pengadilan agama, 143 hakim untuk pengadilan tata usaha negara, dan 25 hakim untuk pengadilan militer. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para hakim, terutama yang baru memulai karier mereka, dalam menjalankan tugas mulia penegakan keadilan.