Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah terpencil Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa inisiatif strategis ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi negara terhadap dedikasi para tenaga medis yang berjuang di garda depan. “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi Gunadi, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Senin (4/8/2025).
Dalam Perpres tersebut, tunjangan finansial yang dialokasikan tidak sedikit, yakni mencapai Rp30.012.000 per bulan. Angka ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dokter. Pada tahap awal implementasi, sebanyak 1.100 dokter spesialis akan menjadi penerima tunjangan ini. Mereka adalah para profesional medis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Budi Gunadi menegaskan bahwa kehadiran dokter spesialis di wilayah DTPK masih sangat terbatas, menjadi tantangan besar dalam pemerataan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, langkah pemberian tunjangan ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan tersebut, sekaligus menarik lebih banyak tenaga medis berkompeten untuk mengabdi di daerah sulit. “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tambahnya, menekankan pentingnya insentif untuk pemerataan layanan kesehatan berkualitas.
Penentuan penerima tunjangan khusus ini dilakukan secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan, berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional yang komprehensif. Prioritas diberikan kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis yang signifikan, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program ini, khususnya dalam hal alokasi anggaran dan penyediaan logistik yang memadai bagi para dokter.
Tak hanya insentif finansial, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dokter di DTPK melalui program pelatihan berkelanjutan. Inisiatif ini memastikan bahwa para dokter di daerah terpencil tidak hanya mendapat penghargaan materi, tetapi juga kesempatan untuk terus berkembang. “Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” imbuh Budi, menunjukkan pendekatan holistik pemerintah dalam menjamin kualitas pelayanan medis di seluruh pelosok negeri.