JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap usulan dari para pemimpin serikat buruh dan pekerja untuk menganugerahi Marsinah gelar Pahlawan Nasional dari Kaum Buruh.
Perjuangan Marsinah yang gigih dalam membela hak-hak buruh hingga akhirnya ia kehilangan nyawa pada tahun 1993, telah menjadikannya simbol perjuangan kaum pekerja.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
“Saya bertanya kepada kalian, apakah ada saran? Silakan berdiskusi, usulkan seorang pahlawan dari kaum buruh,” ucapnya.
“Dan mereka menjawab, ‘Pak, bagaimana jika Marsinah, Pak?’ Usulan mereka adalah Marsinah sebagai pahlawan nasional,” lanjut Prabowo.
Presiden menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh usulan tersebut, dengan syarat terdapat kesepakatan luas dari seluruh serikat buruh.
“Dengan catatan seluruh pimpinan buruh, yang mewakili kaum buruh, sepakat, saya akan mendukung penuh Marsinah menjadi pahlawan nasional,” tegas Prabowo.
Kemensos Siap Memfasilitasi
Menanggapi wacana tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
“Kemensos siap memfasilitasi setiap usulan warga negara Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan tanda jasa, penghormatan, atau gelar Pahlawan Nasional,” jelas Agus Jabo kepada Kompas.com, Kamis.
“Termasuk usulan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Marsinah, seorang pejuang buruh perempuan yang telah mengorbankan hidupnya untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh,” tambahnya.
Agus Jabo menjelaskan bahwa gelar pahlawan tidak hanya diberikan kepada mereka yang berjuang melawan penjajahan di masa lalu.
Penghargaan tersebut, menurutnya, juga dapat diberikan kepada individu yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau berjasa besar bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.
“Mereka yang semasa hidupnya berjuang dengan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa untuk pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara,” ungkap Agus Jabo.
Namun, Agus Jabo menekankan bahwa setiap usulan pemberian gelar pahlawan nasional tetap harus melalui proses penelitian dan pengkajian oleh tim independen.
Ketentuan ini, lanjut Agus Jabo, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 dan Permensos RI Nomor 13 Tahun 2018.
“Jadi, kami akan mendukung penuh usulan Presiden untuk mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, proses pengusulan Pahlawan Nasional harus diawali dari tingkat daerah.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa proses pengusulan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Namun, prosesnya tidak berhenti di persyaratan tersebut. Nama-nama yang berhasil masuk dalam daftar usulan akan diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk dikaji lebih lanjut sebelum akhirnya diajukan kepada Presiden.