Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat, Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Resmi Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Tindak Lanjut Respons Publik

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menata sektor pertambangan. Sebanyak empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, destinasi pariwisata kelas dunia yang terkenal dengan keindahan alamnya di Papua Barat Daya, resmi dicabut. Keputusan penting ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyusul Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6) lalu.

Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (10/6), Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil dari petunjuk langsung Presiden Prabowo Subianto. “Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Prasetyo, menandaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan dan menata sektor pertambangan sesuai regulasi.

Meski demikian, Prasetyo tidak merinci nama-nama empat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut. Ia justru menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang secara konsisten memberikan masukan, informasi, dan menyuarakan kepedulian mereka. Suara publik ini menjadi salah satu pendorong utama bagi pemerintah untuk mengambil langkah nyata.

Baca Juga :  Pemerintah akan Gelar Operasi Pasar Menjelang Ramadan

Menyikapi isu pertambangan yang menjadi perhatian publik belakangan ini, Presiden Prabowo telah menugaskan para menteri terkait untuk berkoordinasi intensif dan mengumpulkan data lapangan seobjektif mungkin. Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis dan waspada dalam mencari kebenaran serta kondisi objektif di lapangan. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, itulah keputusan dari pemerintah,” pungkasnya, mengakhiri pernyataan resminya.

Langkah pencabutan IUP ini semakin mendapatkan konteks setelah sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis profil lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Data ini memberikan gambaran tentang lanskap pertambangan yang kini menjadi fokus perhatian pemerintah.

Baca Juga :  Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Dari daftar ini, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa dua perusahaan, yakni PT Gag Nikel (memiliki izin Operasi Produksi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (dengan izin Operasi Produksi sejak 2013), mendapatkan IUP dari Pemerintah Pusat. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Keputusan pencabutan empat IUP ini, di tengah sorotan publik terhadap kelima entitas tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.

Berita Terkait

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui
Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?
Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?
Abolisi Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Anda Tahu!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:37 WIB

18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:28 WIB

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui

Berita Terbaru

politics

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:51 WIB

Uncategorized

Tom Lembong Bebas, Anies Puji Prabowo: Kejutan Politik?

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:23 WIB

politics

Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 13:12 WIB