Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan penting ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, menandai langkah signifikan dalam dinamika politik nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan secara rinci pertimbangan di balik pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7), Supratman menyatakan bahwa pertimbangan utama Presiden adalah untuk mewujudkan persatuan nasional, khususnya dalam menyambut perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. “Ini yang paling utama,” tegas Supratman, “yakni menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa.”
Ia melanjutkan, keputusan ini juga dilandasi oleh keinginan untuk membangun bangsa secara bersama-sama, melibatkan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi untuk kerja sama lintas sektoral dalam memajukan negara.
Selain tujuan rekonsiliasi politik, Supratman menambahkan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dinilai memiliki catatan prestasi serta kontribusi signifikan bagi kemajuan Republik Indonesia.
“Hal tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan kami kepada Bapak Presiden,” jelas Supratman, “tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi nyata kepada Republik.”
Adapun proses pengajuan, sebelumnya permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk dimintakan persetujuan.
Sementara itu, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada surat presiden nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli, yang juga telah ditujukan kepada DPR.