Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan penting ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, menandai langkah signifikan dalam dinamika politik nasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan secara rinci pertimbangan di balik pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7), Supratman menyatakan bahwa pertimbangan utama Presiden adalah untuk mewujudkan persatuan nasional, khususnya dalam menyambut perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. “Ini yang paling utama,” tegas Supratman, “yakni menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa.”

Baca Juga :  Terungkap: 5 Negara yang Berseteru dalam Perang Dagang dengan AS

Ia melanjutkan, keputusan ini juga dilandasi oleh keinginan untuk membangun bangsa secara bersama-sama, melibatkan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi untuk kerja sama lintas sektoral dalam memajukan negara.

Selain tujuan rekonsiliasi politik, Supratman menambahkan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dinilai memiliki catatan prestasi serta kontribusi signifikan bagi kemajuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pengadilan Eropa Tetapkan Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat MH17

“Hal tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan kami kepada Bapak Presiden,” jelas Supratman, “tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi nyata kepada Republik.”

Adapun proses pengajuan, sebelumnya permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk dimintakan persetujuan.

Sementara itu, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada surat presiden nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli, yang juga telah ditujukan kepada DPR.

Berita Terkait

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui
Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:37 WIB

18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru

politics

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:34 WIB

sports

STY Bertemu Andre Rosiade: 2 Poin Penting Terungkap!

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:42 WIB