Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Milik Aceh, Dokumen Historis Jadi Kunci

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengakhiri polemik panjang sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau yang menjadi sumber perselisihan – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – kini secara resmi ditetapkan kembali sebagai wilayah administrasi Aceh.

Pangkal persoalan ini bermula setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat memicu penolakan keras dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pengalihan status ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.

Titik terang sengketa ini muncul setelah Mendagri Tito Karnavian mengumumkan penemuan dokumen asli berisi kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992. Dokumen historis tersebut secara tegas menyatakan keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. Tito menuturkan, dokumen krusial ini ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Antisipasi Sengketa, Pemerintah Perkuat Manajemen Arsip Kewilayahan

Menyikapi insiden ini, pemerintah juga mengambil pelajaran berharga. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya merapikan arsip-arsip yang memuat informasi kewilayahan di berbagai kementerian atau lembaga. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi sengketa batas wilayah antardaerah di masa mendatang.

Prasetyo menyebutkan bahwa beberapa provinsi lain pun menghadapi masalah serupa dengan sengketa batas wilayah, sebagaimana yang sempat dialami Aceh dan Sumut. “Ke depan, harus kita rapikan semua arsip kita ini, karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian), ternyata juga tidak hanya di empat pulau, yang antara perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, tetapi ada juga di beberapa provinsi yang juga mirip-mirip ini,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari *Antara*.

Baca Juga :  KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh

Keputusan krusial ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo. Rapat tersebut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg/Jubir Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, yang berlangsung di sela-sela perjalanan Presiden menuju Rusia pada Selasa, Prabowo menetapkan empat pulau sengketa masuk wilayah administrasi Aceh setelah mempertimbangkan data dan arsip yang ditemukan. “Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” ucap politikus Partai Gerindra itu.

JK Sebut Kasus Rebutan Empat Pulau Jadi Pelajaran Penting Bagi Pemerintah

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut memberikan pandangannya, menegaskan bahwa kasus sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut harus menjadi bahan pembelajaran penting bagi pemerintah. Ia menilai keputusan pemerintah yang semula memindahkan empat pulau Aceh ke Sumut adalah langkah yang tidak tepat. “Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri,” ujar JK usai pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar di Jakarta Selatan pada Selasa malam, 17 Juni 2025.

Menurut JK, pemerintah seharusnya menelaah aspek historis dan meninjau Undang-Undang Pemerintah Aceh serta Perjanjian Helsinki sebelum membuat keputusan terkait status empat pulau yang dipersengketakan. Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang menyangkut Aceh harus mendapat persetujuan Gubernur Aceh. “Nah ini tidak dilakukan (pemerintah). Karena, kalau tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua,” tutur mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Serangan AS ke Fordow, Fakta Terbaru Situs Nuklir Iran Terungkap!

Meski demikian, JK menyambut baik keputusan final ini dan memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Adapun soal pertemuannya dengan Malik Mahmud, JK mengatakan mereka hanya berdiskusi ringan mengenai masalah sengketa empat pulau tersebut. “Sebenarnya, kita malam ini (Selasa) mau bicara serius, tapi alhamdulillah sudah selesai. Jadi tinggal silaturahmi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Ahad, 15 Juni 2025, JK telah menegaskan bahwa keempat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut memang milik Aceh. Ia menyebut kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut berkaitan erat dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. Dalam perundingan itu, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. UU tersebut secara eksplisit menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.

“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata JK dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. JK juga menegaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Oleh karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut tidak dapat dibatalkan hanya dengan sebuah Kepmen.

Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: [Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh](https://i0.wp.com/img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1GVHSK.jpg)

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bendera One Piece Berkibar Jelang 17-an, Parpol Bereaksi!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:12 WIB

Uncategorized

Marquez Ulangi Rekor 2014? Analisis Peluang dan Tantangan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:05 WIB

Uncategorized

Jabodetabek Siaga Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 6-8 Agustus 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 05:41 WIB

Public Safety And Emergencies

Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 01:22 WIB