Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah krusial dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini, yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 31 Juli 2025, menandai babak baru dalam perjalanan hukum kedua tokoh tersebut.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016. Sementara itu, Hasto dihukum 3,5 tahun dalam kasus suap terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang berupaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menjadi Anggota DPR pergantian waktu.

Menyikapi penetapan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto.

Bagaimana kronologi lengkap yang menyeret Tom Lembong dan Hasto ke ranah hukum hingga akhirnya mendapatkan pengampunan dari presiden dengan persetujuan DPR?

Kronologi Abolisi Tom Lembong

Abolisi, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong, dijelaskan oleh Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis, 31 Juli 2025, sebagai penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang telah berlangsung lama, sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan pada Oktober 2023. Kemudian, pada 30 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Setelah melewati serangkaian persidangan yang intens, Tom Lembong akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025, dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7,5 tahun. Dalam pledoinya, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya adalah demi menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri, bukan untuk memperkaya diri. Ia juga mengklaim tidak mengenal pemilik 10 perusahaan pengimpor gula, sehingga menepis tuduhan jaksa mengenai dirinya memperkaya pihak lain. Baik Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menjelang keputusan DPR, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 secara resmi meminta pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Permintaan ini disambut dengan persetujuan DPR pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada malam tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan abolisi kepada Tom Lembong datang darinya kepada Presiden Prabowo. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” ungkap Supratman.

Supratman lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan, dan hanya tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya. “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya. “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.”

Pertimbangan utama di balik pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, menurut Supratman, didasari oleh kepentingan bangsa dan negara. “Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyebut bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

Meski demikian, Supratman tidak menampik adanya pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya adalah kontribusi Tom Lembong terhadap negara. “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” terangnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo dan telah disetujui oleh DPR RI. Sejauh ini, ia mengaku belum memahami secara rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya. “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” kata Ari di Jakarta, Kamis. Menurutnya, pemberian abolisi ini patut dihargai sebagai upaya perbaikan. Ia juga berencana untuk segera mengabarkan kabar baik ini kepada Tom Lembong secara langsung. “Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengaku baru mendengar informasi mengenai abolisi untuk Tom Lembong ini. “Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Amnesti untuk Hasto

Selain abolisi, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang turut mendapatkan persetujuan dari DPR. Amnesti sendiri merupakan tindakan penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang memenuhi syarat. Ia menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap sekitar 44 ribu narapidana. “Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini yang memenuhi syarat yakni 1.116,” tuturnya.

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai bahwa amnesti dari pemerintah merupakan hal wajar dan seharusnya sudah diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto semestinya sudah menerima putusan bebas sejak dari pengadilan, karena ia yakin Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. “Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas,” kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melalui amnesti ini adalah hal yang terlambat, sehingga publik harus menyaksikan persidangan yang penuh drama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang telah disetujui DPR RI. “Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pemberian amnesti tersebut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis malam.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru