Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan bahwa penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang beroperasi melalui *platform* niaga elektronik atau *e-commerce* bukanlah suatu kebijakan pajak yang baru. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik terkait regulasi perpajakan di sektor digital.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema pemungutan serupa telah lama diterapkan pada berbagai *platform* digital internasional seperti Google dan Netflix. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas kemitraan dengan para pelaku *e-commerce*, menjadikan mereka turut berperan sebagai pemungut pajak. “Ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak yang sudah ada,” tegas Febrio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, Febrio menambahkan bahwa dalam implementasi kebijakan ini, pedagang daring dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta akan dikecualikan dari pungutan pajak tersebut. Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi administrasi perpajakan yang sedang digalakkan pemerintah, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih patuh dan efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target penerimaan negara setiap tahunnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah memberikan penjelasan serupa terkait rencana penerapan PPh 22 oleh *platform e-commerce*. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan bahwa penunjukan *marketplace* sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan bentuk pengalihan mekanisme ( *shifting* ).
Transformasi ini berarti bahwa pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, kini dialihkan menjadi sistem pemungutan otomatis yang terintegrasi langsung dengan pihak *marketplace* yang ditunjuk. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan *platform* tempat mereka berjualan,” ungkap Rosmauli, Kamis (26/6/2025), menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan kebijakan ini bagi para pelaku usaha *online*.