PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan bahwa penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang beroperasi melalui *platform* niaga elektronik atau *e-commerce* bukanlah suatu kebijakan pajak yang baru. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik terkait regulasi perpajakan di sektor digital.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema pemungutan serupa telah lama diterapkan pada berbagai *platform* digital internasional seperti Google dan Netflix. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas kemitraan dengan para pelaku *e-commerce*, menjadikan mereka turut berperan sebagai pemungut pajak. “Ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak yang sudah ada,” tegas Febrio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga :  IHSG Menguat, Investasi Emas dan Kripto Makin Menguntungkan?

Lebih lanjut, Febrio menambahkan bahwa dalam implementasi kebijakan ini, pedagang daring dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta akan dikecualikan dari pungutan pajak tersebut. Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi administrasi perpajakan yang sedang digalakkan pemerintah, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih patuh dan efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target penerimaan negara setiap tahunnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah memberikan penjelasan serupa terkait rencana penerapan PPh 22 oleh *platform e-commerce*. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan bahwa penunjukan *marketplace* sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan bentuk pengalihan mekanisme ( *shifting* ).

Baca Juga :  Gubernur BI Ungkap Alasan Penurunan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50%

Transformasi ini berarti bahwa pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, kini dialihkan menjadi sistem pemungutan otomatis yang terintegrasi langsung dengan pihak *marketplace* yang ditunjuk. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan *platform* tempat mereka berjualan,” ungkap Rosmauli, Kamis (26/6/2025), menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan kebijakan ini bagi para pelaku usaha *online*.

Berita Terkait

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!
Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!
Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!
GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!
Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu
Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!
Trump Siap Pecat Bos The Fed? Menkeu AS Ungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:15 WIB

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:27 WIB

Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!

Berita Terbaru

finance

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:15 WIB

finance

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:33 WIB